Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2023 | 16.52 WIB

Hindari Kecelakaan, Pengguna Jalan Wajib Taati Aturan dan Berhati-hati saat Lewati Perlintasan Kereta Api

Ilustrasi petugas melakukan pengecekan lintasan kereta api

JawaPos.com-Perlintasan Kereta Api (KA) sebidang masih menjadi area yang paling berbahaya saat dilewati pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan data terakhir yang dipaparkan Vice Precident Public Relations PT KAI Joni Martinus, pada Februari lalu, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terus menunjukan peningkatan dalam tiga tahun.

Pada tahun 2020 dilaporkan terjadi 269 kasus kecelakaan di perlintasan KA sebidang. Kemudian pada tahun 2021 terjadi 285 kasus dan di tahun 2022 terjadi 289 kasus. Hal ini jelas perlu menjadi perhatian bagi seluruh pengguna jalan yang melintasi perlintasan KA sebidang.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan KA sebidang, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Di wilayah KAI sendiri terdapat 1.417 titik perlintasan yang terjaga, 1.361 tidak terjaga, dan 928 titik merupakan perlintasan liar. Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang juga diatur di UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan lain harus berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Pakar Keselamatan Berkendara dari Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana menerangkan, selain aturan yang tertulis di Undang-undang, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pengguna jalan ketika akan melewati perlintasan KA sebidang.

Hal ini menanggapi terjadinya kecelakaan KA Brantas dengan sebuah truk di Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7) malam. Kecelakaan tersebut terekam dengan sangat jelas yang memperlihatkan sebuah truk dihantam KA, lali meledak dan terbakar.

Kecelakaan tersebut menyebakan sembilan perjalanan kereta api terganggu. Pihak-pihak terkait masih berupaya mengevakuasi kereta dan badan truk yang melintang di atas rel supaya perjalanan kereta api bisa kembali normal.

"Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut," jelas Sony kepada JawaPos.com.

Sony melanjutkan, kecelakaan di perlintasan KA sebidang masih sangat sering terjadi karena kurangnya kesadaran akan keselamatan berlalulintas oleh masyarakat. "Banyak yang belum waspada saat melintas rel KA, salah satunya karena KA tidak melintas setiap saat, jadi sering diabaikan," lanjut Sony yang ngelotok soal keselamatan berkendara itu.

Saat melintasi perlintasan KA sebidang, Sony menegaskan, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pengguna jalan yang akan melewati perlintasan tersebut. Hal ini wajib diketahui mengingat sosialisasi di masyarakat juga masih sangat minim, selain, kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalulintas juga minim.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore