
M. Ridwan. (Dok. Pribadi)
Oleh M. Ridwan
OTONOMI daerah yang diperjuangkan dengan berdarah-darah di masa reformasi tidak lahir dalam ruang dan waktu yang hampa. Ia hadir untuk menjawab berbagai tuntutan demokratisasi serta evaluasi atas praktik sistem sentralisasi, sekaligus sebagai obat mujarab dalam menanggulangi wabah disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu, otonomi daerah di masa reformasi telah mengubah wajah sentralisasi menjadi desentralisasi dalam relasi antara pusat dan daerah, sehingga menumbuhkan harapan tercapainya keadilan ekonom di seluruh wilayah Indonesia.
Praktik otonomi daerah yang sudah berjalan 27 tahun menurut GKR Hemas (2026) telah membawa perubahan nyata. Mulai dari angka kemiskinan yang turun dibandingkan pada awal reformasi, peningkatan indeks pembangunan manusia, tumbuhnya inovasi pelayanan publik dari daerah, dan semakin hidupnya partisipasi politik lokal lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Namun begitu, seiring berjalan waktu, praktik otonomi daerah menuai tantangan tersendiri seiring fenomena resentralisasi yang mulai mengganggu hubungan pusat dan daerah. Berbagai kewenangan daerah mulai dilucuti dari perizinan dan pengawasan kegiatan tambang hingga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tarif retribusi dan pajak.
Tidak cukup sampai di situ saja, tongkat komando pusat juga mulai mengatur fiskal daerah. Utamanya dengan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) atas nama efisiensi yang membuat goyah ketahanan fiskal daerah sehingga kepala daerah semakin sulit membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan dasar dan prioritas pembangunan daerah.
Padahal, komponen fiskal daerah selama ini 70 persen berasal dari TKD, sedangkan 30 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jika di pangkas akan membuat perencanaan yang sudah dibuat oleh daerah menjadi berantakan.
Kran otonomi daerah telah menyuburkan pemekaran yang menghasilkan banyak daerah otonom baru (DOB). Dari 1999-2014 menghasilkan 223 DOB yang tidak didukung dengan ekonomi yang kuat dan potensi sumber daya alam (SDA), serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga tidak heran jika mayoritas daerah-daerah yang dimekarkan 60 persen mengalami kegagalan, karena daerah tersebut tidak berkembang. Begitu pula hasil pemekaran dari 2021-2022 yang telah menghasilkan 181 kabupaten dan 34 kota, dengan kinerja yang sangat rendah. (Kompas, 27/5/2025)
Potret buruk pemekaran semakin lengkap karena DOB yang dibentuk banyak menggantungkan nasibnya pada bantuan dana pemerintah pusat yang membuat daerah tidak mandiri. Berdasarkan data Kemendagri dari 546 daerah otonom 400 daerah tidak mandiri secara fiskal sedangkan 100 daerah otonom masuk katagori mandiri secara fiskal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022