
Adam Muhshi. (Dok. Pribadi)
BELUM pudar ingatan kita terhadap pembangkangan konstitusional yang dilakukan oleh Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpolri Jabatan Sipil), pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026, publik dikejutkan oleh aksi DPR yang mengesahkan RUU tentang revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2026 RUU tersebut diundangkan oleh Presiden menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Pengesahan dan pemberlakuan UU Polri tersebut tak pelak mengundang polemik dan mendapatkan penolakan publik yang begitu keras. Sebab selain memiliki cacat prosedur karena dilakukan secara kilat serta minim transparansi dan partisipasi, UU tersebut secara substansial juga memiliki cacat hukum.
Bisa dibayangkan, buruknya substansi revisi yang diusung kemudian dibungkus dengan proses yang buruk pula (fast track) yang tentu saja minim transparansi dan partisipasi publik. Padahal, sebuah UU dikatakan sah secara hukum apabila ia berisikan hal yang baik dan benar serta dibuat dengan proses yang benar juga. Syarat keabsahan ini bersifat kumulatif dalam arti jika salah satunya (isi atau prosedurnya) cacat, maka UU tersebut dapat dikatakan memiliki cacat hukum dan ia dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Secara substansial, cacat utama yang dibungkus UU Polri berkenaan dengan jabatan sipil yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif. Dikatakan cacat utama sebab UU ini memberi celah anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri tanpa perlu mengundurkan diri. Celah tersebut tentu saja memberi angin segar dan menjadi legitimasi bagi Perpolri Jabatan Sipil yang sebelumnya telah ditolak keras oleh Publik.
Penolakan terhadap Perpolri Jabatan Sipil tentu saja bukan tanpa alasan. Sebab, secara normatif pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif memang keliru dan tidak baik untuk negara demokrasi. Hal ini bertentangan pula dengan semangat reformasi yang menghendaki tegaknya supremasi sipil. Oleh sebab itu, peneguhan Perpolri Jabatan Sipil melalui UU Polri merupakan sebuah tindakan yang ingkar terhadap nilai-nilai demokrasi.
Dalam hal ini, Presiden dengan dukungan DPR sedang memosikan diri menentang prinsip demokrasi yang telah ditegaskan oleh Pasal 1 Konstitusi Indonesia. Saya katakan “Presiden dengan dukungan DPR” karena sejak awal Presiden terkesan permisif terhadap Perpolri Jabatan Sipil yang telah dikeluarkan oleh Kapolri. Tengarai pembiaran ini semakin kuat dengan pemberian legitimasi Perpolri Jabatan Sipil tersebut melalui pengundangan UU Polri.
Apalagi, norma larangan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tersebut telah pula ditegaskan oleh Putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Norma larangan ini sah dan mengikat secara hukum karena “diatur” oleh MK yang memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengimbangi dan mengontrol (checks and balances) kewenangan legislator. Berbekal kewenangan ini, MK telah membatalkan kaidah yang memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Norma larangan tersebut secara tegas telah dituangkan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, jelas bahwa UU Polri telah menghidupkan kembali norma yang secara tegas telah dibatalkan oleh MK. Melawan norma larangan yang telah digariskan oleh MK ini tentu saja sama artinya dengan menabrak prinsip checks and balances yang merupakan ruh dari negara hukum yang demokratis.
Pembangkangan terhadap Konstitusi yang telah dilakukan oleh Perpolri Jabatan Sipil dan kemudian dilegitimasi oleh UU Polri tersebut tidak hanya berkenaan dengan hal yang substansial. Pembangkangan juga dilakukan terhadap aspek formil pembentukan hukum (law making) yang telah digariskan oleh MK.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
