Badan Gizi Nasional (BGN) kembali melakukan penindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah/(Istimewa).
JawaPos.com - Keterlibatan seorang jenderal polisi aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) direspons oleh Mabes Polri. Korps Bhayangkara menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (2/7). Dia menyebut, instansinya menghormati langkah Kejagung yang telah menjadikan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
”Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Isir.
Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, instansinya bersikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran aturan oleh personel polisi aktif. Terlebih kasus yang ditangani oleh Kejagung merupakan tindak pidana luar biasa dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
”Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Penetapan tersangka Brigjen Iwan diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Jenderal bintang satu Polri itu menjadi tersangka ke-7 dalam kasus tersebut.
”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Syarief memastikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang memadai. Menurut dia, Iwan beperan penting dalam urusan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG.
Berdasar hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka diduga meminta 2 orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Kemudian perusahaan itu digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut ditentukan oleh tersangka.
”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.
Dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut, tersangka diduga mendapat keuntungan. Namun demikian, sejauh ini penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari transaksi tersebut. Atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka dijerat oleh Kejagung.
”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Selain Iwan, Kejagung sudah menjadikan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
