ILUSTRASI BENCANA BANJIR. (JAWA POS)
Oleh Kaleb E. Simanungkalit, dosen dan Kaprodi di FKIP Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli
Angka 770 bukanlah sekadar statistik. Itu adalah jumlah nyawa manusia, saudara kita yang melayang akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November lalu. Jika kita membayangkan 770 jenazah yang dibaringkan berdampingan, mungkin hati nurani kita baru akan benar-benar terguncang.
Ini adalah tragedi kemanusiaan terbesar tahun ini. Tiga provinsi lumpuh sekaligus. Ribuan rumah lenyap. Infrastruktur hancur lebur. Namun, respons administratif dari Jakarta terasa dingin dan terbatas: Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menetapkan status bencana nasional.
Keputusan itu tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan rasa keadilan masyarakat. Di saat Sumatera berteriak minta tolong dengan napas tersengal, Jakarta justru sibuk berlindung di balik benteng resolusi undang-undang.
Argumen utama pemerintah menolak status bencana nasional selalu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007. Alibinya klasik, pemerintahan daerah (pemda) di tiga provinsi tersebut dianggap belum ’’lumpuh total’’. Gubernur dan bupati/wali kota masih ada. Kantor dinas masih berdiri.
Ini adalah logika birokrasi yang kaku dan tidak membumi. Benar bahwa gubernur dan bupati masih ada secara fisik. Namun, apakah ’’tangan’’ mereka masih mampu bekerja?
Kita harus ingat, bencana ini terjadi pada bulan Desember 2025. Ini adalah ujung tahun anggaran. Kas daerah (APBD) di hampir seluruh wilayah Indonesia sudah ’’kering’’ atau sudah dialokasikan untuk pos-pos lain yang tak bisa digeser sembarangan.
Ketika bencana raksasa terjadi pada saat dompet daerah kosong, sesungguhnya pemerintahan itu sudah lumpuh secara fungsi meski tampak utuh secara struktur.
Memaksa daerah menanggung beban pemulihan triliunan rupiah dengan sisa anggaran akhir tahun adalah sebuah kemustahilan. Jakarta seharusnya paham betul realistis fiskal itu. Menolak status bencana nasional dengan alasan ’’gubernur masih ada’’ sama saja dengan menyuruh petinju yang sudah babak belur dan kehabisan darah untuk terus bertarung sendirian di atas ring.
Baca Juga: Viral! Bupati Bireuen Malah Bahas Potensi Sawit di Lokasi Banjir Aceh, Netizen: Bencana Adalah Cuan
Selain alasan teknis, aroma politis juga tercium kuat. Ada kekhawatiran elite pusat bahwa label bencana nasional akan mencoreng wajah Indonesia di mata internasional. Ketakutan akan kaburnya investor atau turunnya geliat pariwisata seolah menjadi hantu yang menakutkan bagi pembuat kebijakan.
Pola pikir itu sangatlah bermasalah. Apakah kita lebih peduli pada pemeringkatan investasi daripada nyawa rakyat sendiri? Menyematkan status bencana nasional bukanlah aib. Justru, itu menunjukkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab penuh.
Dunia internasional justru akan lebih menghargai negara yang transparan mengakui krisis dan menanganinya dengan sekuat tenaga daripada negara yang berusaha menyembunyikan ’’borok’’ bencana di bawah karpet demi menjaga citra semu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022