DINAMIKA demokrasi lokal pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak semakin hangat. Puncak pilkada serentak ketiga ini akan dilaksanakan oleh 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember 2020. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) telah disetujui DPR dan kesepakatan terjadi bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember tersebut. Namun bisa diundur lagi jika kondisi pandemi tidak memungkinkan.
Sebagaimana diketahui, puncak pilkada awalnya akan berlangsung pada 23 September 2020. Namun, karena kondisi pandemi, tahapan pilkada dihentikan dan diundur.
Di luar itu, pilkada selalu rawan dengan politisasi APBD/APBN. Beragam program bantuan digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah, mulai bantuan Covid-19, BLT dana desa, bantuan jaminan hidup, bantuan sembako, hibah APBD, hingga alokasi khusus APBN. Implementasi ini secara umum simultan dengan mobilisasi ASN oleh petahana atau keluarga petahana.
Upaya pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 layak diapresiasi. Namun, guna keseimbangan dan optimalisasi realisasi, tetap dibutuhkan pengawasan. Politik gentong babi di daerah pelaksana pilkada jangan sampai terjadi dengan alasan memanfaatkan penanggulangan pandemi. Untuk itu, politik gentong babi pilkada harus diawasi agar terputus rantainya di ranah eksekusi.
Asal Usul Istilah
Diksi ’’gentong babi’’ muncul dari adanya praktik memberikan daging babi asin kepada para budak kulit hitam pada masa perang saudara di AS 1861–1865 (Maxey, 1919). Para tuan pemilik budak kala itu memberikan daging babi yang telah diasinkan kepada budak kulit hitam untuk diperebutkan.
Nah, perilaku politikus atau pemimpin yang mencari subsidi pemerintah untuk kepentingan politik pribadi bisa disamakan dengan perilaku para budak yang memperebutkan daging tersebut.
Politik gentong babi kali pertama terjadi di AS melalui program Bill Bonus. Wakil Presiden AS John C. Calhoun pada era 1817 mengusulkan Bill Bonus yang isinya penggelontoran dana untuk pembangunan jalan raya yang menghubungkan timur dan selatan ke barat AS. Dananya diambil dari laba bonus Second Bank of the United States (Bank Kedua AS). RUU tersebut akhirnya diveto Presiden James Madison.
Politik gentong babi biasanya dilakukan calon incumbent. Teddy Lesmana dalam bukunya, Politik Pork Barrel dan Kemiskinan, menuturkan, praktik politik gentong babi terkait dengan perilaku politikus yang menggunakan uang negara untuk kepentingan politiknya serta tidak semata-mata untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya. Banyak kebijakan atau program yang dimanfaatkan sebagai sumber ’’gentong babi’’, misalnya dana bantuan sosial dan dana aspirasi.
Modus politik gentong babi terdiri atas tiga bentuk (Musa, 2014). Pertama, dalam bentuk fiktif atas usulan yang ada. Kedua, diterima tetapi tidak sesuai besaran yang ada karena dipotong aparat di depan. Ketiga, modusnya berhubungan dengan proses politik di suatu tempat.
Maraknya politik gentong babi umumnya terjadi jelang pemilu dan pilkada, misalnya jelang pilkada 2020 nanti. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kenaikan drastis alokasi bantuan sosial yang dianggarkan kementerian-kementerian dan pemerintah daerah di setiap jelang hajatan demokrasi, baik pusat maupun daerah. Daerah-daerah yang petahananya atau keluarganya akan maju pada pilkada 2020 menjadi daerah paling rawan terjadinya politik gentong babi dari kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 maupun program pembangunan umum lainnya.
Strategi Mitigasi
Politik gentong babi yang klasik, kompleks, dan sistematis mesti dilawan dengan upaya terpadu dan frontal. Semua elemen penting berkontribusi dan bergandengan tangan dalam merealisasikannya.
Pertama, masyarakat. Masyarakat mesti memahami bahwa politik gentong babi hakikatnya adalah melecehkan dan menghinakan. Sumber dana yang digunakan adalah milik rakyat dan digunakan untuk menyuap rakyat. Pembagian bantuan hanya dapat diterima jika tanpa syarat dan tanpa pemotongan. Masyarakat juga mesti melek politik guna membentengi diri dari politisasi dana yang digelontorkan pemerintah.
Kedua, aparat penegak hukum. Penegak hukum mesti peka dan proaktif mengawasi kemungkinan terjadinya politik gentong babi. Kepolisian dan kejaksaan dapat turun jika mengarah pada tindak pidana. Inspektorat kementerian atau dinas diharapkan semakin ketat mengatur dan mengawasi pengoperasian penyaluran dana bantuan sosial atau dana lain ke masyarakat. DPR sebagai pengawas pemerintah mesti menjalankan fungsinya secara optimal.
Ketiga, penyelenggara pemilu dan pilkada. Penyelenggara pemilu mesti mengatur masalah pendanaan kampanye secara terperinci. Regulasi penting mendorong akuntabilitas dan transparansi dana kampanye serta mengantisipasi manipulasi pelaporan. Bawaslu/panwaslu harus senantiasa membuka mata dan mengawasi potensi pelanggaran pemilu akibat politik gentong babi.
Keempat, kontestan. Elemen ini menjadi pihak yang berpotensi terdakwa terkait dengan politik gentong babi. Pendidikan politik dan ideologisasi internal dari parpol ke kontestan mesti ditanamkan kuat. Politik gentong babi mengakibatkan persaingan tidak sehat antara calon baru dan petahana. Jika tidak diantisipasi, politik gentong babi dapat menjadi bibit konflik horizontal.
Kelima, komponen lainnya seperti akademisi, LSM, mahasiswa, dan gerakan sipil. Kontribusi komponen ini ditunggu untuk mencerahkan pendidikan politik masyarakat serta menggalang kekuatan melawan politik gentong babi. Kerelawanan dan perlawanan masifnya dinantikan demi penyehatan demokrasi.
Politik gentong babi menjadi ujian dan saringan dalam proses demokrasi modern. Cara ini dapat menjadi bumerang dan berujung kekalahan bagi kontestan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dapat mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Politik gentong babi mesti dijadikan musuh bersama dalam demokrasi. Kehadiran politik gentong babi melalui bantuan sosial penanganan pandemi maupun memanfaatkan program hasil pajak rakyat jelas tidak berperikemanusiaan.
(*)
*) Ribut Lupiyanto, Deputi direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=U3cxYjK4nGY