Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 03.20 WIB

Membumikan Fikih Haji Ramah Lansia

Photo - Image

Photo

PELAKSANAAN ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, jemaah haji lanjut usia (lansia) Indonesia mencapai 67.000 orang atau 30 persen dari total 229.000 jemaah. Tak heran jika Kemenag RI menggemakan tagline ”Tahun Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia”. Kemenag sendiri mendefinisikan jemaah haji lansia sebagai jemaah yang berumur 65 tahun ke atas, meski WHO menetapkan usia lansia di atas 60 tahun.

Dus, Kemenag juga telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji lansia. Salah satunya dengan menyusun buku tuntunan manasik haji dan umrah bagi lansia. Selanjutnya, penulis lebih senang menyebutnya dengan fikih haji ramah lansia.

Fikih haji ramah lansia adalah ilmu tentang hukum syari amali yang digunakan jemaah haji usia tertentu dengan penekanan rukhsah (keringanan) pada mereka. Berbeda dengan hukum azimah yang merupakan hukum asal dan merupakan hukum normal (ikhtiyari), hukum rukhsah diberikan kepada mukalaf karena situasi hajat, bahkan darurat, yang meliputinya. Hukum rukhsah, oleh karenanya, dinyatakan sebagian ulama sebagai hukum pengecualian.

Selain menggunakan prinsip rukhsah ini, fikih haji ramah lansia juga berdasar prinsip kemudahan. Allah SWT berfirman: yuridullah bikumul yusra wala yuridu bikumul ’usr. Artinya: ”Allah SWT menghendaki kemudahan pada kalian dan Allah SWT tidak menghendaki adanya kesulitan pada kalian” (QS Al-Baqarah: 185). Memang, bahwa tujuan pembebanan hukum (taklif) –salah satunya– adalah menguji sejauh mana seorang hamba bertahan dalam masyaqqat (beban atau kesulitan dalam melaksanakan hukum). Namun, taklif ini gugur bagi orang yang uzur seperti lansia karena ketidakmampuannya.

Dalam hemat penulis, terdapat beberapa formula fikih haji ramah lansia. Pertama, niat ihram isytirath. Niat ihram isytirath adalah niat ihram yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji atau umrahnya ketika terhalang oleh masyaqqat atau kesulitan. Menurut Ibnu Qudamah, terdapat dua manfaat niat ini. Pertama, jika jemaah yang sedang ihram ini terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan, atau yang lain, dia boleh tahalul. Kedua, ketika dia tahalul dalam kondisi ihram isytirath, baginya tidak dikenakan dam dan juga tidak puasa. Dasar ihram isytirath adalah perintah Nabi SAW kepada Dhubaah binti Zubair dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Kedua, tayamum sebagai ganti wudu atau mandi wajib. Tayamum bagi lansia yang sehat badannya dan tidak dalam keadaan musafir, tetapi ia khawatir jika menggunakan air akan menambah bahaya pada tulang atau kulitnya pada musim dingin dan tidak mungkin memanaskan air. Serta pada musim panas tidak mungkin mendatangkan air dingin, maka dalam hal ini jumhur ulama membolehkan tayamum.

Ketiga, salat maktubah (wajib lima waktu) bagi lansia mendapatkan keringanan dalam tata cara salat. Misalnya lansia yang tidak dapat berdiri ketika salat, maka ia boleh dengan duduk atau bahkan berbaring. Lansia juga boleh menjamak salat (Duhur-Asar dan Magrib-Isya), baik jamak takhir maupun takdim, dengan cara memilih yang termudah bagi mereka.

Keempat, anjuran salat di hotel di Tanah Haram bagi lansia karena seluruh Tanah Haram sesungguhnya adalah Masjidilharam. Itu sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas: ”Tanah Haram seluruhnya adalah Masjidilharam.”

Kelima, berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram (wukuf) walau sejenak antara tergelincirnya matahari pada 9 Zulhijah sampai terbit fajar 10 Zulhijah. Para jemaah lansia tentu dapat melakukan wukuf sebagaimana laiknya yang lain meski tetap dengan memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya.

Keenam, bagi jemaah lansia yang tidak mampu melontarkan jumrah, ia dapat mewakilkan kepada yang lain. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu mengatakan bahwa melempar jumrah boleh diwakilkan bagi orang yang tidak dapat melempar jumrah karena sakit, ditahan, lanjut usia, atau hamil.

Ketujuh, tawaf ifadah bagi lansia dapat mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hambali yang membolehkan tawaf ifadah setelah tengah malam Hari Raya Idul Adha. Dengan pendapat ini, jemaah haji lansia dapat menjalankan tawaf ifadah setelah tengah malam sebelum subuh yang relatif lebih sepi dibanding setelah subuh. Ini berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi maupun Maliki yang mengatakan bahwa tawaf ifadah harus dilaksanakan setelah fajar pada Hari Raya Idul Adha.

Kedelapan, jumhur ulama membolehkan tawaf dan sai menggunakan alat kursi roda maupun skuter bagi jemaah haji yang uzur, lansia, maupun yang sakit. Bukan hanya itu, jemaah haji lansia juga dapat memilih pendapat Imam Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersai.

Demikianlah fikih haji ramah lansia yang basis dasarnya adalah kemaslahatan manusia dengan prinsip kemudahan (at-taisir) dan keringanan (rukhsah). Insya Allah, dengan fikih ini, jemaah haji lansia akan lebih mudah menjalankan ibadah haji dan umrah dengan tetap mempertimbangkan syarat sah dan rukunnya. Dan waktu inilah saat yang tepat membumikan fikih haji ramah lansia. Semoga menjadi haji mabrur. Wallahua’lam. (*)


*) M. NOOR HARISUDIN, Guru besar dan dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, ketua Komisi Pengkajian Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, PPIH kloter SUB 55 tahun 2023

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore