
Romli Atmasasmita
JUDUL tulisan ini ditulis dalam sebuah pertanyaan, mengapa perampasan aset tindak pidana? Judul yang menimbulkan keingintahuan mengapa harus dirampas dan mengapa tidak diwajibkan atau lebih lunak bahasanya, diminta untuk dikembalikan kepada negara. Kosakata perampasan mencerminkan tindakan paksa terhadap seseorang untuk mengembalikan harta kekayaan yang telah dikuasai secara fisik karena terbukti bahwa harta tersebut bukan miliknya, melainkan milik negara yang dicuri/diambil secara melawan hukum untuk keuntungan finansial (financial benefit) bagi dirinya.
Dalam kosakata perampasan terkandung sisi etika, integritas, dan tanggung jawab setiap orang tidak berhak mengambil sekecil apa pun nilai harta kekayaan milik negara atau yang dititipkan negara kepadanya dan untuk dikuasai secara permanen olehnya. Pertanyaan selanjutnya, bolehkah harta kekayaan dari seseorang dirampas dengan alasan tersebut? Jawabannya, boleh dan harus serta wajib negara mengambil langkah hukum yang bertanggung jawab. Yaitu juga mempertimbangkan hak asasi seseorang yang terbukti telah memiliki harta tersebut.
Intinya, setiap harta kekayaan yang berasal dari milik negara tapi dimiliki secara melawan hukum adalah haram hukumnya. Sebab, harta kekayaan tersebut sejatinya adalah uang negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan harta oleh seseorang atas harta kekayaan milik negara secara melawan negara itu membuktikan tidak ada sedikit pun perasaan iba dan empati kepada hak rakyat untuk menikmati sumber dari pendapatan negara, sekecil apa pun nilainya.
Instruksi Presiden Joko Widodo kepada jajarannya dan imbauannya kepada DPR RI, badan legislasi yang diakui di dalam UUD 1945, adalah dengan maksud dan tujuan memperkuat ketahanan nasional kita. Semua hal itu telah dan tengah dilaksanakan melalui perangkat peraturan perundang-undangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (UU TPPU).
Efek jera dua peraturan perundang-undangan yang telah berlaku itu semakin kekinian tampak tidak efektif. Bahkan tidak juga efisien menimbulkan efek penjeraan. Sebaliknya, fakta tindak pidana korupsi bertaburan layaknya bunga di musim hujan. Sedangkan keadaan penjara telah mengalami overload penghuninya sebesar 200 persen. Sampai kini belum dapat diatasi berhubung anggaran negara yang terbatas.
Hukum pidana selama beberapa abad mengutamakan orang perorangan dan korporasi sebagai subjek hukum sekaligus objek sasaran hukum pidana dengan tujuan mencapai kepastian hukum, keadilan, dan terlebih untuk mencapai kemanfaatan sosial. Berdasar bukti nyata mengenai inefektivitas dan inefisiensi ketahanan undang-undang pemberantasan korupsi dan pencucian uang, maka telah dipertimbangkan kemungkinan penerapan strategi perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk tipikor. Strategi tersebut telah diterapkan di negara-negara lain seperti AS dan Eropa.
Keberhasilan perampasan aset tindak pidana di negara-negara itu telah terbukti dan juga telah dimasukkan sebagai ketentuan strategis di dalam United Convention Against Corruption 2003 di bawah titel asset recovery. Strategi perampasan aset tindak pidana yang semula digunakan melalui sarana hukum pidana (criminal based assets forfeiture) kini berubah menjadi perampasan aset digunakan melalui sarana hukum keperdataan (civil based forfeiture).
Perbedaan kedua jenis perampasan aset terletak dalam hukum acara yang dipergunakan. Perampasan aset melalui pidana digunakan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Sedangkan perampasan aset tindak pidana melalui sarana hukum keperdataan digunakan prinsip praduga bersalah (presumption of guilt). Baik sarana hukum pidana maupun sarana hukum keperdataan dalam hal perampasan aset tindak pidana itu tetap saja perlindungan hak asasi setiap orang untuk memiliki harta kekayaan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Beranjak dari ketentuan perlindungan HAM di atas, penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana wajib mempertimbangkan secara hati-hati dan sejujurnya hak asasi tersebut. Sekalipun uraian di atas mengemukakan bahwa penggunaan perampasan aset tindak pidana melalui hukum keperdataan menggunakan prinsip praduga bersalah atas harta kekayaan diduga dari tindak pidana itu jelas bukan ditujukan terhadap hak hukum seseorang. Melainkan terhadap hak kepemilikan atas objek harta kekayaannya. Hal itu berbeda dengan sarana hukum pidana yang ditujukan terhadap setiap orang yang diduga memiliki harta kekayaan berasal dari tindak pidana.
Dalam kaitan perampasan aset, baik melalui sarana keperdataan maupun pidana, kejaksaan adalah pemilik tunggal kewenangannya, bukan institusi lain. Adapun PPATK merupakan lembaga pendukung sekaligus ikut menentukan keberhasilan strategi perampasan aset tindak pidana. Metode pembuktian dalam perampasan aset yang digunakan dan dianggap cocok dan efisien adalah beban pembuktian terbalik (onus of proof atau reversal of burden of proof). Yakni, pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana itu wajib membuktikan keabsahan perolehan harta kekayaannya, bukan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum diwajibkan membuktikan sebaliknya terkait bukti dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemilik harta tersebut. (*)
*) ROMLI ATMASASMITA, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
