
Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R
JawaPos.com - Sandra Dewi mencabut gugatan atas aset-aset miliknya yang perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan pencabutan ini diterima majelis hakim berdasarkan surat yang dikirimkan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya.
Majelis hakim pun menerima dan mengabulkan permohonan Sandra Dewi terkait pencabutan gugatan perampasan aset. Dengan dicabutnya gugatan, maka perkara tersebut dinyatakan dihentikan atau selesai.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan kasus korupsi yang sempat menjerat Harvey Moeis kini sudah dapat dieksekusi setelah adanya pencabutan perkara oleh Sandra Dewi.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini berlaku dan dapat dieksekusi," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Alasan Sandra Dewi mencabut gugatan atas aset-aset miliknya mulai dari tas mewah, perhiasan, mobil, hingga rumah karena menghormati dan tunduk pada putusan perkara kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis
"Alasan pencabutan gugatan oleh pemohon pada intinya karena menerima dan tunduk pada isi putusan tindak pidana perkara korupsi dengan terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, saksi dari Kejagung yang juga penyidik yang menangani perampasan aset Harvey Moeis, Rex Jefferson, mengungkapkan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dia pun mematahkan alasan Sandra Dewi dalam materi gugatan. Mulai dari perjanjian pisah harta hingga aset-aset tersebut diklaim dibeli dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan dan juga dari hasil endorse.
Rex Jefferson menilai janggal terkait perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis karena adanya perbedaan tanggal antara bagian kepala akta perjanjian pisah harta dengan tanggal yang tertera pada cap stempel.
"Ada yang aneh di akta pisah harta. Tanggal di akta pisah harta di bagian atas tertera tanggal 12 Oktober 2016. Tapi di cap basah akta tanggalnya berbeda," kata Rex Jefferson ketika itu.
Kejanggalan tersebut dinilai harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Pada prinsipnya, Rex Jefferson meragukan keaslian dokumen tersebut mengingat terjadi inkonsistensi di dalamnya.
Selain itu, pihak Kejagung juga melihat ketidaksesuaian antara perjanjian pisah harta dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Mengingat Harvey Moeis melakukan transfer kepada Sandra Dewi dengan nilai fantastis mencapai Rp 13 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.
"Dari tahun 2016 sampai 2019, ada uang masuk sebanyak Rp 6 miliar ke rekening BCA yang belakangnya 411. Terus ke rekening Sandra Dewi yang 993, ada aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari periode 2018 hingga 2022," ujar Rex Jefferson.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022