
Photo
KEKERASAN terhadap pengawas pilkada makin banyak. Contohnya kasus yang dialami Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng, Banyuwangi, 11 November lalu. Panwascam perempuan itu mendapatkan kekerasan verbal dari pendukung pasangan calon (paslon) ketika melakukan kerja pengawasan. Videonya viral.
Kasus di Banyuwangi tersebut hanyalah satu di antara 31 kasus lainnya. Mengapa bisa terjadi?
Tampaknya, variabel penegakan protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye menjadi salah satu faktor pendukung dari kekerasan terhadap pengawas pilkada. Di satu sisi, tanggung jawab pengawas kian berat. Di sisi lain, peserta pilkada belum sepenuhnya beradaptasi. Sebab, pada pilkada sebelumnya tidak ada aturan seperti itu.
Tahapan kampanye yang didorong dengan daring tidak jadi pilihan. Pertemuan terbatas dan tatap muka terus meningkat. Selama 50 hari berjalannya kampanye, Bawaslu mencatat 17.738 kampanye pertemuan tatap muka. Dari jumlah itu, pengawas pilkada menertibkan 1.444 kasus kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
PKPU 13/2020 tegas mengatur bahwa kampanye tatap muka terbatas dengan jumlah 50 orang yang hadir. Jika paslon melanggar, pengawas pilkada mengeluarkan imbauan dan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, pengawas berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 dan kepolisian untuk membubarkan. Pada saat ketegasan pengawas pilkada ditunjukkan, saat itulah gesekan di lapangan bisa terjadi.
Situasi di lapangan tak semudah teori. Dibutuhkan keberanian dan tanggung jawab besar untuk menegakkan protokol kesehatan. Ketika pengawas pilkada menjalankan prosedur di tengah suasana kampanye yeng heorik, di situlah potensi untuk menghalang-halangi kerja petugas terjadi. Ada pengawas pilkada yang mengalami kekerasan verbal, pengusiran, sampai kekerasan fisik.
Variabel lainnya adalah efek echo chambers pilkada. Apalagi, misalnya, jika kontestasi hanya diikuti dua paslon. Ketika paslon yang didukung ditindak tegas, pendukungnya akan berupaya mencari kesalahan lawan untuk kemudian memunculkan tuduhan ketidakadilan kerja pengawasan.
Yang terbentuk bukan pola kesadaran, tetapi menyalahkan kerja pengawas pilkada. Yang diserang adalah penyelenggara. Terbukti, ketika dugaan intimidasi panwascam di Banyuwangi diangkat sebagai berita di laman resmi media sosial, pola echo chambers tampak terlihat dengan nyata saat pendukung paslon melakukan serangan balik di media sosial.
Ibarat pepatah, gajah di depan mata tak kelihatan, tetapi semut di seberang lautan tampak dengan jelas. Kesadaran diri dan kelompoknya tidak tampak, tapi kesalahan orang lain direproduksi secara terus-menerus yang terlihat ke permukaan. Kerja pengawasan yang berintegritas akhirnya mendapatkan bullying dan bahkan kekerasan dari massa pendukung.
Variabel ketiga adalah adanya kontestasi yang sengit dan menganggap pilkada sebagai perang yang harus dimenangi. Lagu lama di setiap kontestasi dengan melibatkan massa pendukung fanatik yang ingin memenangkan paslonnya tampak sebagaimana rumput kering yang mudah sekali dibakar untuk provokasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sadisnya Dwi Bagus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Skor Persib Bandung vs Melbourne Victory: Maung Bandung Menang di Si Jalak Harupat
Fariz Julinar Angkat Bicara Usai PSIS Semarang Raih Hasil Kurang Memuaskan Sepanjang Oktober
Prediksi Skor Parma vs Udinese: I Gialloblù Bidik Kemenangan demi Keluar Zona Degradasi
Prediksi Skor Daejeon Citizen vs Vissel Kobe di ACL Elite: Siapa yang Mampu Meraih Kemenangan
Fakta Sebenarnya A Day In My Life Kakak vs Adik yang Ramai di Media Sosial
Setelah Inggris, Jepang Minta Warga Siapkan Stok Kebutuhan Darurat hingga 7 Hari
Prediksi Skor Torino vs Como di Liga Italia: I Lariani Curi Kemenangan Tandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022