
Dudy Agung Trisna.(Dok.Pribadi).
SEBAGAI salah satu lembaga negara yang disebut secara eksplisit di dalam UUD 1945, BPK diberi mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 23E UUD 1945.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Namun, akibat seringnya PDTT yang berujung temuan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, BPK dikebiri.
Tugas kewenangan PDTT tersebut bahkan dapat dikatakan dihalangi ketika BPK ingin melakukan PDTT pada Badan Usaha Milik Negara. Hal ini semenjak lahirnya UU No.1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Pertanyaannya, siapa yang menghalangi?
Pemeriksaan BPK pada BUMN yang sebelumnya bisa dilakukan kapan saja (sesuai rencana kerja) dalam ruang lingkup pemeriksaan keuangan, kinerja dan PDTT, menjadi terbatas akibat Pasal 71 ayat (3) UU BUMN. Pasal tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR-RI yang membidangi BUMN.
Pasal ini tentu berbeda dengan bunyi pasal 71 ayat (2) sebelumnya yang ada di dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan keleluasaan kepada BPK, sehingga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, baik pemeriksaan kinerja, keuangan, dan PDTT yang dapat dilakukan kapan saja sesuai rencana kerja BPK.
Padahal selama ini, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan atas hal lain-lain dibidang keuangan dan pemeriksaan atas sistem pengendalian pemerintah yang terangkum dalam PDDT lah yang dapat menjangkau temuan telah terjadinya penyelewengan keuangan negara, yang merugikan negara akibat perilaku koruptif.
Akibat aturan kewenangan pemeriksaan BPK di UU BUMN yang terbaru ini, BPK tidak bergerak bebas, sehingga penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara yang ada di BUMN menjadi leluasa.
Menurut hemat saya, pembuat undang-undang sepertinya ingin membatasi ruang gerak BPK, agar DPR-RI menjadi penentu untuk memilih BUMN mana, yang akan dilaksanakan PDTT oleh BPK.
Kondisi ini menimbulkan bermacam tafsir dan prasangka, termasuk adanya kepentingan-kepentingan terselubung yang lebih kuat nuansa politisnya, dibanding semangat untuk sama-sama mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Bisa jadi untuk melindungi atau justru “mengganggu” suatu kepentingan. Sulit rasanya berpikir bahwa tujuan mengubah pasal 71 tersebut adalah agar BUMN dapat fokus menjalankan bisnis korporasinya secara profesional, tanpa ada ganggungan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK seperti selama ini.
Bisa jadi memang BPK dianggap momok yang menakutkan. Musababnya, karena hasil pemeriksaannya, terkadang berujung pada temuan adanya tindak pidana korupsi akibat penyelewengan dan kesalahan dalam pengelolaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terlepas dari debat apakah saat ini BUMN dianggap bukan lagi mengelola keuangan negara atau tidak, tetapi jelas pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dikatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Di dalam pertimbangannya pada perkara nomor 48/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi telah mengatakan bahwa rumusan pengertian mengenai keuangan negara dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 menggunakan rumusan pengertian yang bersifat luas dan komprehensif dengan tujuan untuk mengamankan kekayaan negara yang sesungguhnya bersumber dari uang rakyat yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun penerimaan negara bukan pajak.
Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara yang dirumuskan secara luas/komprehensif tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Tugas inilah yang kemudian diberikan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dikelola oleh BUMN agar negara tidak merugi.
Dengan adanya pengertian dan tafsir yang semakin diperjelas oleh MK tersebut, harusnya pembuat undang-undang sadar bahwa sumber modal BUMN baik yang sebagian ataupun seluruhnya berasal dari uang negara tersebut, menjadi wajib hukumnya untuk dikelola dengan sebaik-baiknya oleh korporasi dan diawasi dalam pengelolaannya.

Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Resmi! Link Live Streaming Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di Gelora Bung Karno
Jadwal Clash of Legends Barcelona Legends vs DRX World Legends: Siaran Langsung, Live Streaming dan Daftar Skuad Kedua Tim!
Disiarkan di Televisi? Informasi Lengkap Clash of Legends Jakarta 2026! Patrick Kluivert Siap Comeback di GBK
Jadwal Clash of Legends Jakarta 2026! Duel Epik Barcelona Legends vs DRX World Legends di Gelora Bung Karno
Kick-off Sempat Dimajukan! Ini Jadwal Resmi Persib Bandung vs Arema FC di GBLA
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
Kecewa Berat! Francisco Rivera Ungkap Kondisi Ruang Ganti Persebaya Surabaya Usai Kalah dari Madura United
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
