HERY FIRMANSYAH
Akhir-akhir ini kita dihadapkan pada isu hukum tentang segera dilakukannya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang keberlakuannya didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1981. Hal itu dapat dipahami karena memang sudah saatnya ada perubahan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP setelah masa lebih dari 44 tahun.
Namun, tentu perlu dicermati lebih jauh pasal mana yang masih relevan, dalam hal ini untuk dijalankan. Sebab, ketentuan teknis yang diturunkan dalam konteks perubahan satu pasal saja dalam KUHAP akan sangat berpengaruh dan menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Satu yang pasti, tentu kita tidak ingin pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan elite yang kemudian menjadi dosa jariah setelahnya.
Kesetaraan Hukum
Pasal yang memunculkan kontroversi atau perdebatan dalam ranah ilmu hukum, khususnya hukum acara pidana, adalah persoalan kesetaraan dalam posisi penegakan hukum. Baik masyarakat sebagai pencari keadilan maupun antarpenegak hukum itu sendiri.
Salah satu isu yang seksi untuk dibahas tentu berkaitan dengan sentral penegakan hukum. Yaitu, masalah kewenangan penyidikan serta batasan yang diatur di dalamnya yang kemudian membedakan fungsi dan kerja antarinstansi penegak hukum.
Jika dicermati, hal tersebut sudah diatur secara lugas oleh KUHAP yang masih berlaku saat ini sebagai norma hukum positif. Menurut penulis pribadi, sesungguhnya hal tersebut sudah dipikirkan secara arif dan bijaksana secara matang oleh pembentuk UU saat itu.
Tujuannya, tidak terjadi overlapping antartugas penegak hukum. Juga, menghadirkan profesionalitas dalam suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme check and balances yang bermuara pada kesetaraan dalam sistem peradilan pidana.
Tentu, dengan praktik hukum yang masih jauh dari kata baik ini, fakta masih banyaknya oknum di setiap lini penegakan hukum yang tanpa disadari berpotensi menghilangkan pemahaman kesetaraan dalam penegakan hukum bukanlah hal yang produktif bagi penegakan hukum dan lebih jauh pada esensi pencari keadilan.
Hal buruk lain yang berpotensi terjadi adalah munculnya lembaga penegak hukum yang sangat superior lantaran memiliki kewenangan berlebih yang sesungguhnya telah memiliki atribusi kewenangan lain dalam UU organiknya.
Diferensiasi Fungsional
Penulis secara pribadi lebih sepakat dengan sistem yang sampai saat ini masih diadopsi untuk digunakan. Yaitu, asas diferensiasi fungsional yang mengatur secara rapi dan sangat profesional penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana yang bersifat terpadu bahwa kerja masing-masing penegak hukum adalah sesuai dengan fungsinya.
Bahwa penyidikan ada di kepolisian, penuntutan dan pemeriksaan di kejaksaan, mengadili serta memutus perkara ada di kehakiman yang bermuara pada satu tujuan, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis memandang belum perlunya ada kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Tentu, hal itu akan menimbulkan persoalan baru di ranah praktik. Sebab, ada dualisme pandangan yang malah menimbulkan ego sektoral yang makin meruncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
