
JOSEGI MACHIORENO GINTING
Dalam beberapa waktu terakhir, kelas menengah di Indonesia menjadi topik diskusi yang hangat di berbagai media. Fenomena ’’turun kelas’’ yang dialami banyak individu dari kelas menengah menjadi perhatian utama. Terutama di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.
Meski Indonesia telah kembali masuk dalam klasifikasi upper middle income country menurut Bank Dunia pada 2023, banyak individu dari kelas menengah yang bergeser ke kategori ’’menuju kelas menengah’’ atau bahkan ’’rentan miskin’’. Hal itu menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi makro tidak selalu sejalan dengan perbaikan kesejahteraan individu.
Yang Termasuk Kelas Menengah
Menurut klasifikasi Bank Dunia dalam Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class (2019), penduduk Indonesia dibagi dalam lima kelas pengeluaran berdasar pengeluaran per kapita. Kelas-kelas itu meliputi, miskin (pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan); rentan miskin (pengeluaran per kapita 1–1,5 kali garis kemiskinan); menuju kelas menengah (pengeluaran per kapita 1,5–3,5 kali garis kemiskinan); kelas menengah (pengeluaran per kapita 3,5–17 kali garis kemiskinan); dan kelas atas (pengeluaran per kapita di atas 17 kali garis kemiskinan).
Karena patokannya adalah garis kemiskinan yang bisa berubah setiap waktu, nominal batasan antarkelas klasifikasi juga berubah setiap tahun. Pada 2024, kelas menengah adalah penduduk dengan pengeluaran per kapita Rp 2.040.262 hingga Rp 9.909.844.
Fenomena Turun Kelas
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan proporsi kelas menengah dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,13 persen pada 2024. Penurunan tersebut disertai peningkatan proporsi penduduk dalam kategori menuju kelas menengah (MKM) dan rentan miskin. Pergeseran itu diklaim terjadi akibat residu dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.
Kelas menengah sering kali kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Pemerintah lebih berfokus pada intervensi bagi penduduk miskin seperti menggelontorkan bantuan sosial dan subsidi. Sementara itu, kelas menengah kerap tidak diberi stimulus, tetapi justru dibebani kebijakan seperti rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), penghapusan subsidi BBM, dan yang terbaru adalah wacana program dana pensiun.
Meski demikian, kelas menengah memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Mereka adalah kontributor terbesar dalam perekonomian melalui konsumsi rumah tangga. Berdasar data BPS 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53,18 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dari 53,18 persen tersebut, hampir 82 persen konsumsi rumah tangga ditopang kelompok kelas menengah dan kelompok menuju kelas menengah.
Selain kontributor utama dari sisi pengeluaran, kelas menengah juga menjadi penopang utama pendapatan negara. Kementerian Keuangan pada Januari 2024 mengungkapkan, pada 202, sebanyak 77,6 persen pendapatan Indonesia berasal dari penerimaan perpajakan yang sebagian besar dibayar oleh penduduk dengan pendapatan di atas pendapatan tak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun. Hal itu menunjukkan bahwa daya beli kelas menengah yang dikenal sebagai fast and big spender menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas serta dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keadaan Kelas Menengah
Melihat keadaan perekonomian Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, pada 2020 misalnya, perekonomian Indonesia terkontraksi -2,07 persen akibat pandemi Covid-19. Kondisi tersebut mengakibatkan melambungnya tingkat pengangguran terbuka (TPT), yakni dari 5,23 persen pada Agustus 2019 menjadi 7,07 persen pada Agustus 2020.
Namun, rilis terbaru BPS menunjukkan, pada Februari 2024, TPT Indonesia menurun menjadi 4,82 persen, lebih rendah daripada kondisi sebelum pandemi. Meski demikian, kelihatannya, penurunan pengangguran tersebut tidak serta-merta memperbaiki kondisi kelas menengah yang justru mengalami fenomena turun kelas.
Menurut BPS, terjadi pergeseran lapangan pekerjaan bagi penduduk kelas menengah berdasar sektor pekerjaan. Pada 2019, sebelum pandemi Covid-19, sebanyak 62,76 persen dari kelas menengah bekerja di sektor formal. Namun, pada 2024, angka tersebut turun menjadi 59,36 persen. Pergeseran itu bisa diartikan bahwa sebagian kelas menengah yang sebelumnya bekerja di sektor formal kini (terpaksa?) beralih ke sektor informal. Atau, mereka tidak lagi tergolong sebagai kelas menengah alias turun kelas. Sektor informal dikenal memiliki risiko tinggi dengan jaminan pekerjaan yang minim, ketidakpastian penghasilan, serta rentan akan gejolak perekonomian.
Peringatan Darurat
