Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 16.57 WIB

Pembatasan Angkutan Logistik Jangan Korbankan Perekonomian Nasional

Ilustrasi aktivitas truk logistik di Pelabuhan Tanjung Perak. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi aktivitas truk logistik di Pelabuhan Tanjung Perak. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

Oleh ADIL KARIM, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta

---

SURAT keputusan bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023/1444 H sedikit banyak membuat pelaku usaha khawatir. Sebab, beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Artinya, angkutan peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Itu tentu berpotensi membuat pelabuhan terancam mengalami kepadatan atau kongesti.

SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan penumpang saat Lebaran, tetapi mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar perekonomian nasional tetap stabil. Kalau urusan logistik ekspor impor terhambat, multiplier effect-nya sangat luas, hingga ke hinterland-nya yang juga tidak bisa beroperasi. Biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir bisa terkerek naik.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, misalnya, saat ini kapasitas bongkar muat mencapai 7 juta peti kemas berukuran twenty-foot equivalent units (TEUs) per tahun. Jika dibagi, dalam setahun atau 52 minggu, berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 peti kemas. Maka, kalau dua minggu tidak ada delivery akibat truk dilarang beroperasi, bakal ada sekitar 270.000 peti kemas yang mengendap di pelabuhan. Hal ini akan mengakibatkan yard occupancy ratio di container yard lebih padat sehingga bisa berakibat kongesti yang dampaknya lebih parah ke ekonomi nasional.

Karena itu, pelaku usaha mendesak SKB itu segera direvisi. Regulasi arus mudik penumpang dan orang jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat ini masih dalam bayang-bayang resesi global. Intinya, harus ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran. Jangan hanya melihat satu sisi, yakni mudiknya saja, tetapi juga melihat perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan.

Dalam SKB itu, kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan Lebaran 2023. SKB hanya menyebutkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Selain distribusi arus barang ekspor impor, jika logistik domestik terganggu, apalagi yang terkait kebutuhan sehari-hari seperti sembako, makanan dan minuman jadi, air minum kemasan, juga akan memengaruhi kehidupan masyarakat. Bahkan, bisa memengaruhi kinerja ekonomi dan inflasi. Jadi, distribusi logistik ini harus dipastikan tidak boleh terhenti selama musim Lebaran. (agf/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore