Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 April 2023, 18.15 WIB

Merampas Aset Kepala Ular

R. BUDIJANTO ROHMAN BUDIJANTO - Image

R. BUDIJANTO ROHMAN BUDIJANTO

CATATAN R. BUDIJANTO*

---

SUMPAH patriotik ini selalu terucap saat pelantikan pejabat pemegang kuasa. ”...Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.” Begitu salah satu frasa sumpah anggota DPR. Sayang sekali, sumpah ini kadang menjadikan mereka malah ”disumpahi” karena tak sejalan dengan kelakuan.

Terkini banyak rakyat ”menyumpah-nyumpah” karena ternyata DPR menyingkirkan dua rancangan undang-undang penting. Yakni, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau RUU Transaksi Nontunai. Alasannya, seperti pengakuan Bambang ”Pacul” Wuryanto dari FPDIP, karena kalau itu disahkan anggota DPR sulit terpilih lagi. Dan kenapa tak kunjung disahkan karena tak ada perintah ketua umum partai.

Lhadalah, ternyata kepentingan bangsa dan negara itu ”adalah” kepentingan anggota DPR sendiri dan ketua umum partai. Pantas saja, meski masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2015, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Bahkan, RUU Transaksi Nontunai sudah ada sejak 2013. Kata banyak orang, mereka takut kedua UU ini akan menikam kalangan oligarki politik sendiri.

Kini ada angin sepoi. Menko Polhukam Mahfud MD ketika pengesahan kedua RUU itu ke DPR memang dijawab ”banyolan”. Tetapi, kemudian Presiden Joko Widodo ternyata menagih serupa ke DPR. Yang tak dinyana, Jokowi malah ditagih juga oleh publik. Kenapa Jokowi tak membuat perppu saja, seperti yang selama ini dilakukan dengan alasan kegentingan memaksa. Kedua RUU ini genting karena sudah lama diajukan, tapi tak disahkan demi kepentingan bukan bangsa dan negara.

Lagi pula, ternyata UU Antikorupsi dan Anti Pencucian Uang belum cukup untuk melawan penjahat keuangan. Buktinya, indeks persepsi korupsi kita malah memburuk. Maka, perlu pembatasan transaksi tunai untuk mengurangi ruang gerak pencucian uang tercemar (tainted money). Dan, bila luput juga, perlu dipakai UU Perampasan Aset.

Prinsipnya adalah jangan sampai penjahat bisa menikmati hasil kejahatannya. Segala bentuk pengalihan dan penyamaran aset perlu dicegat dengan perampasan aset. Dan ini tidak cukup dengan mengandalkan putusan pengadilan pidana, termasuk tipikor, karena hukum pidana sangat lamban bergerak dalam labirin hukum acara.

Hukum pidana memang sangat mendominasi persepsi penegakan hukum. Karena hukum pidana, yang mestinya jadi ”obat terakhir” ini, dianggap paling memuaskan hasrat keadilan. Yakni, memenjarakan pelakunya, merampas hasil kejahatannya, sekaligus bisa memberi sanksi tambahan, misalnya kewajiban membayar uang pengganti, ganti rugi, atau –bagi koruptor– pencabutan hak politik. Tuntaslah pembalasan secara hukum.

Namun, karena menuntut pembuktian yang telak, prosedur pidana pun pelik dan makan waktu. Misalnya, perkara gratifikasi Rafael Alun Trisambodo bisa baru tuntas hingga kasasi sampai 400 hari, mengacu kepada maksimal lamanya penahanan menurut KUHAP. Belum lagi kalau ada peninjauan kembali (PK) yang berulang-ulang. Dan proses berlarat-larat itu belum tentu memuaskan rasa keadilan. Karena putusannya bisa molor-mungsret, bahkan kadang jungkir balik.

Kalau UU Perampasan Aset ini menyasar hartanya. Yang dipersoalkan hartanya yang tercemar karena dianggap hasil dari kejahatan. Bahkan bisa menyasar juga kepada aset orang yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan pidana. Karena yang dibebaskan atau dilepaskan kan orangnya.

Sedangkan semua hartanya yang tercemar pelanggaran tetap bisa dirampas. Juga bisa merampas aset yang tidak termasuk putusan pidana kalau ternyata diketahui kemudian termasuk aset tercemar. Maka, di sini dinamakan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

Dalam contoh sehari-hari, perampasan aset seperti ini sudah ada dalam birokrasi. Yakni, di bea cukai. Pegawai bea cukai, dengan penilaiannya sendiri, bisa memutuskan merampas atau menyita barang yang ada dalam daftar larangan. Bukan hanya menolak dibawa keluar atau dibawa masuk, tetapi menyita barang ”tercemar larangan” itu.

Tentu saja keputusan menyita atau merampas oleh bea cukai ini tanpa menunggu putusan pengadilan. Dan pemilik barang terlarang itu tidak selalu diproses pidana. Intinya, kalau barangnya yang bermasalah, yang ”ditindak” ya barangnya. Tanpa menunggu pembuktian pemilik barang itu.

Dalam penegakan perampasan aset, penegak hukum mengejar pelaku kejahatan dengan mengarah kepada hasil kejahatan (follow or going for the money) dengan memotong langsung kepada pusat kejahatannya atau kepala ularnya (head of the serpent). Bahkan tidak hanya meringkus pelakunya, melainkan juga fokus mengejar keuntungan haramnya. Sampai ke mana pun di muka bumi karena dipayungi Kovenan Antikorupsi PBB (UNCAC) 2003 yang sudah diratifikasi jadi UU 7/2006.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore