
Photo
BARU-BARU ini marak kecaman terhadap konten video di media sosial tentang persalinan yang dibuat seorang dokter. Temanya memang bikin penasaran, yakni ”vaginal toucher” atau lebih sering disingkat dengan VT dalam dunia medis. Dalam bahasa Indonesia disebut dengan pemeriksaan dalam vagina. Pemeriksaan itu diperlukan dalam bidang ilmu kebidanan dan kandungan. Sifatnya sangat privat. Menyangkut organ vital perempuan dan dilakukan dengan memasukkan dua jari atau alat spekulum ke dalam vagina.
Pemeriksaan dengan memasukkan dua jari paling sering dilakukan untuk mengetahui pembukaan mulut rahim saat persalinan. Pemeriksaan ini menyangkut organ yang sangat privat, maka harus dilakukan dengan hati-hati dan beretika.
Kecaman datang karena konten tersebut dianggap pelecehan. Pemeriksaan dalam dijadikan lelucon. Bahkan dibawakan dengan ekspresi yang tidak pantas. Apalagi dibagikan secara luas melalui media sosial. Dokter yang bersangkutan telah menyatakan permintaan maaf secara virtual atas kesalahan yang dilakukan. Secara organisasi, kasus ini ditindaklanjuti organisasi profesi dokter (Ikatan Dokter Indonesia).
Perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, memang sedemikian cepat. Saat pendidikan dokter dijalani penulis pada 1990-an, tidak terbayangkan ada media begitu canggih. Dengan satu kali klik, konten yang kita unggah bisa dilihat jutaan orang. Media sosial juga membuat dunia fotografi dan videografi menjadi lebih marak. Cukup dengan dua kali klik (1 kali klik untuk menjepret foto/merekam video dan satu kali klik lagi untuk mengunggah), konten kita bisa ditonton oleh ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang di seluruh dunia.
Kemudahan komunikasi di dunia maya dengan berbagai bentuk aplikasi itu membawa manfaat sekaligus tantangan bagi dunia kedokteran. Apa yang kita rekam, baik atau buruk, dengan mudah menyebar ke seluruh negeri, bahkan seluruh dunia. Harus kita pikirkan baik buruknya sebelum mengunggah konten ke media sosial.
Aplikasi percakapan memudahkan koordinasi tim dokter dalam melakukan perawatan terhadap pasien. Semua bentuk perkembangan kesehatan pasien bisa diinformasikan dan didiskusikan di aplikasi tersebut. Namun, perlu diingat, konten percakapan di aplikasi juga rawan bocor. Misalnya, bila ada anggota grup menyebarkan dan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab.
Sebaiknya identitas pasien tetap disamarkan pada saat diskusi. Dengan begitu, bila ada kebocoran, tidak bisa diidentifikasi siapa nama pasiennya. Hal ini bisa dilakukan dengan menghindarkan nama lengkap pasien. Cukup ditulis inisial. Komunikasi tentang data pasien baik berupa hasil laboratorium, foto rontgen, CTscan, dan lain-lain sebaiknya dipastikan tidak ada identitas pasien sebelum didiskusikan di grup aplikasi percakapan tersebut. Ini bisa dilakukan dengan cara menghilangkan/memotong bagian identitas pasien pada hasil pemeriksaan tersebut.
Kerahasiaan pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran Tahun 2004 pasal 48. Di sana disebutkan bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Bahkan, dokter dan dokter gigi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, meski pasien telah meninggal. Prinsip ’’silent is golden” harus dipegang supaya dokter tidak tergelincir dalam percakapan yang tidak sengaja membuka kerahasiaan pasien. Kecuali dalam diskusi tertutup secara ilmiah demi pelayanan yang lebih baik. Namun, perlu diingat, meski bersifat tertutup dan ilmiah, sebaiknya identitas pasien disamarkan untuk mencegah kebocoran.
Konten media sosial dokter tidak boleh melanggar etika dan aturan. Kerahasiaan pasien tetap harus dijaga. Sebatas foto saat berdinas di unit perawatan intensif atau kamar operasi dengan menampilkan pasien merupakan tindakan yang melanggar etika dan tidak pantas. Dalam hal etika juga tidak tepat karena tidak menjaga kerahasiaan pasien dan tidak pantas karena menampilkan orang dalam kondisi kritis. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa setiap pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakitnya terjaga, termasuk data-data medisnya.
Konten media sosial yang juga melanggar etika adalah yang berbau iklan atau memuji diri. Kode Etik Kedokteran Tahun 2021 pasal 4 menyebutkan, ”Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.” Maka, segala sesuatu yang bersifat mengiklankan kemampuan atau kelebihan dokter, baik berupa lisan maupun tulisan, hendaknya dihindari karena telah melanggar etik dan merendahkan martabat dokter.
Konten berbau iklan di media sosial, bisa secara nyata atau secara halus, harus dihindari bila berniat memuji diri. Beberapa aktivitas dokter yang diunggah di media sosial, namun pengunggahnya bukan dokter itu sendiri, memang tidak melanggar kode etik. Misalnya yang mengunggah adalah pihak pasien, di akun pasien juga. Namun, dokter sebaiknya mengingatkan pasien agar tidak perlu menonjolkan dokter dalam akun pasien tersebut.
Baca Juga: Gugatan Eric yang Tabungannya Ludes Setelah Ganti Nomor HP Ditolak
Konten dokter berisi edukasi kesehatan tanpa memuji diri sangat bermanfaat untuk masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 787 Tahun 2010, tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan, kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Segala konten berbentuk endorsement produk-produk harus dihindari dalam konten media sosial dokter. Konten media sosial seorang dokter harus dapat membantu peningkatan kesehatan masyarakat dengan tetap memegang teguh etika dan aturan yang berlaku. Selamat bermedia sosial yang baik. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
