
Fahri Hamzah saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah banyak membuat orang terjerat pidana. Muncul anggapan pula dalam penerapannya banyak mengandung pasal 'karet'. Terbaru yang dihukum dengan Undang-undang ini yaitu Caleg Partai Gerindra, Agmad Dhani.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memandang perlu revisi terhadap Undang-undang ITE. Terlebih jika memang selama ini kerap terjadi tafsur ganda terhadap peraturan tersebut.
"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," kata Fahri di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Fahri menilai dari kasus Dhani memang ada kengerian yang dirasakannya. Yaitu terkait vonis bersalah atas penghinaan yang dilakukan musisi tanah air itu.
Menurutnya Fahri penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. jika ingin dijerat dengan pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus mengarah pada seseorang.
"Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa semerta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkap Fahri.
"Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina Presiden itu juga kalau Presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambungnya.
Fahri lantas mengusulkan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto untuk berani menyuarakan penyalahgunaan Undang-undang tersebut jika terpilih di Pilpres 2019. Sebab, jika tidak segera direda akan semakin banyak warganet yang masuk bui, mengingat ada jutaan pengguna media sosial yang kerap mengeluarkan pendapat-pendapat kasar.
"Saya mengusulkan Prabowo bikin statemen, 'jika dia berkuasa nanti Undang-undang ITE yang disalahgunakan harus di stop, jangan menganiaya kebebasan berpendapat'," pungkasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
