Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Februari 2021 | 03.16 WIB

Selain Dipecat, Jhoni Allen Marbun juga Diberhentikan dari Anggota DPR

Partai Demokrat - MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Partai Demokrat - MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Partai Demokrat telah melakukan pemecatan terhadap tujuh kadernya karena dianggap terbukti melakukan kudeta dan fitnah terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum partai. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan Dewan Kehormatan Partai telah memanggil salah satu kader yang melakukan upaya kudeta tersebut yakni Jhoni Allen Marbun.

Saat dimintai keterangannya, Jhoni dikatakan Herzaky menjelaskan hal-hal yang tidak masuk akal dengan menyebut yang dilakukannya adalah konsolidasi internal.

"Tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal, karena bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional," ujar Herzaky kepada wartawan, Jumat (26/2).

Baca juga: Usai Isu Kudeta, Demokrat Bersih-Bersih, 7 Kader Dipecat, Siapa Saja?

Herzaky menambahkan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat juga menemukan bukti bahwa Jhoni Allen Marbun telah menyalahi aturan. Itu karena menjual Partai Demokrat ke oknum untuk pencapresan di 2024 mendatang.

"Dia menjual Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pencapresannya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan," kata Herzaky.

Baca juga: Dipecat Demokrat, Ketua DPC Kab Tegal Minta Rp 500 Juta Dikembalikan

Oleh sebab itu, Jhoni Allen Marbun dipecat oleh Partai Demokrat, posisinya sebagai anggota DPR juga akan digantikan oleh kader lainnya dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). "Akan dilakukan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zKhLjlrRBIE

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore