Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 November 2020 | 21.34 WIB

Pangdam Bersihkan Baliho Rizieq, Legislator PPP: Itu Tugas Satpol PP

ILUSTRASI: Lima orang terlihat menurunkan baliho Rizieq Shihab yang terpasang di dekat sebuah masjid. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Lima orang terlihat menurunkan baliho Rizieq Shihab yang terpasang di dekat sebuah masjid. (Istimewa)

JawaPos.com - Sejumlah baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Ibu Kota ditertibkan. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Rizieq tersebut atas perintahnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha meminta Pangdam untuk melakukan tugas sesuai tupoksinya, yakni meningkatkan pertahanan negara. Misalnya, memerangi kelompok separatis.

"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan Pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," ujar Syaifullah kepada wartawan, Jumat (20/11).

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, sementara untuk urusan penertiban baliho, itu adalah tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," katanya.

Dia pun berharap tidak ada institusi yang menjalankan tindakan berbenturan dengan yang lain. "Jadi kalau urusan keamanan agar diserahkan kepada intitusi Polri," tuturnya.

baca juga: Pangdam: FPI Bubarkan Saja, Seakan Dia Paling Benar

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, pencopotan baliho Rizieq Shihab di beberapa titik Ibu Kota atas perintahnya. Untuk diketahui, sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab yang terpasang di baliho. Video itu beredar di media sosial.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya," tegas Pangdam saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11). Dia menjelaskan alasannya. Langkah itu diambil berdasarkan hukum. Menurutnya, baliho yang terpasang itu menyalahi aturan.

https://www.youtube.com/watch?v=cyAg7TfpoH0

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore