
Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari
JawaPos.com - Peristiwa kolapsnya Adian Napitupulu saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Palangka Raya, Kamis (19/12) membuat Politikus perempuan PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari prihatin. Ia meminta koleganya itu untuk meninggalkan pola hidup tak sehat.
"Semoga Adian segera pulih dan segera berganti gaya hidup yang sehat. Harus Ngeman (sayangi) diri sendiri," kata Eva saat dihubungi wartwan, Kamis (19/12).
Eva juga mengatakan, Adian harus memahami bahwa PDIP sangat membutuhkan mantan aktivis mahasiswa 98 itu. Sebab, PDIP menganggap Adian sebagai salah satu model di partai dalam menggaet kalangan milenial.
"Harusnya Adian paham, kalau dia dibutuhkan partai (PDIP, red), karena dia dimodelkan oleh milenial dan gaya komunikasinya menyegarkan," kata Eva.
Mantan Anggota DPR itu bahkan menganggap bahwa Adian merupakan aset berharga bagi PDIP. "Di internal partai disebut sebagai aset partai," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022