Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Februari 2020 | 06.57 WIB

Komisi IV DPR Dukung Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Daniel Johan mengajak seluruh elemen masyrakat Lampung untuk saling berisnergi. Kemenangan Airnal-Chusnunia merupakan milik seluruh masyarakat. - Image

Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Daniel Johan mengajak seluruh elemen masyrakat Lampung untuk saling berisnergi. Kemenangan Airnal-Chusnunia merupakan milik seluruh masyarakat.

JawaPos.com - Usulan insentif pajak bagi industri yang berhasil masuk level netral karbon mendapat dukungan dari kalangan DPR. Pasalnya, proses industri di tanah air, wajib untuk memperhatikan aspek-aspek lingkungan.

Dukungan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan. Menurutnya, persoalan lingkungan tak boleh diabaikan dalam dunia industri. Apalagi, sudah banyak regulasi yang mengatur keberpihakan industri terhadap lingkungan.

"Seluruh industri termasuk perbankan harus mendukung proses produksi yang ramah emisi karbon," ujar politikus PKB itu kepada JawaPos.com.

Daniel mencontohkan, salah satu regulasi soal karbon, sudah ada di Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional (RAN) Gas Rumah Kaca, Undang-undang No 16 Tahun 2016  tentang Pengesahan Paris Agreement, serta POJK 51/03  Tahun 2017.

Selain itu, kata Daniel, kebijakan insentif pajak juga bakal mendorong industri dalam negeri semakin ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

"Tentu kita sangat mendukung adanya insentif bagi industri yang netral karbon. Karena ini dampaknya kepada perekonomian nasional," papar Daniel.

Saat ini, lanjut Daniel, dunia sangat concern terhadap prinsip-prinsip ramah lingkungan serta aspek keberlanjutan. Karena itu,
mau tak mau, seluruh industri termasuk perbankan di Indonesia harus mengikutinya.

Sebelumnya, pendiri BGKF Achmad Deni Daruri yang juga merupakan anggota dari Global Reporting  Inisiative (GRI)  dan supporting member   dari Task Force on Climate-related  FInancial Disclosures (TCFD) mengusulkan gagasan adanya insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.

Saat ini, kata Deni, banyak perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Diantaranya, Temasek (Singapura) Wespac bank, (Australia), Mowilex (Indonesia).

"Mereka  memahami  bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan dimasa yang akan datang," kata Deni.

Guna mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara lain, pemerintah harus memberikan  penghargaan kepada perusahan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

Selain itu, negara juga harus memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. Disebut sudah menjadi netral karbon apabila perusahaan mampu menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore