
Jakarta kini bahkan tercatat sebagai kota yang menduduki peringkat ketujuh belas terburuk di dunia dalam hal kualitas udara. (Antaranews)
JawaPos.com-Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk mengatasi polusi udara dan perubahan iklim secara bersamaan. Pemprov tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).
Regulasi itu dirancang menjadi payung kebijakan udara bersih sekaligus penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Kebijakan ini menjadi pembaruan penting bagi pengendalian polusi udara di Jakarta, mengingat kualitas udara dan ancaman iklim telah menjadi isu kesehatan masyarakat yang mendesak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, penyusunan RPPMU sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Jakarta telah memiliki kerangka teknis pendukung seperti Jakarta Climate Action Plan 2050, integrasi data emisi GRK dan PM2.5, hingga penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) melibatkan lintas lembaga.
Seluruh kebijakan diarahkan agar upaya pengendalian polusi berjalan berdampingan dengan mitigasi perubahan iklim secara terukur.
"Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Asep.
Di tingkat nasional, kerja Indonesia menuju target iklim yang ambisius juga terus dipercepat. Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon KLHK, Zulhasni, mengingatkan komitmen besar pemerintah melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).
Menurut dia, pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan usaha mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Percepatan dilakukan di berbagai sektor mulai dari efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, penggunaan kendaraan listrik, hingga pengembangan moda transportasi massal ramah lingkungan.
Pada sektor bangunan dan rumah tangga, strategi difokuskan pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, peralatan hemat energi, serta standar green building pada gedung baru dan eksisting.
Pandangan akademisi pun sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad, menegaskan bahwa isu pencemaran udara dan pemanasan global tak bisa ditangani secara terpisah.
Polutan seperti black carbon terbukti mempercepat pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di kota besar. Dia menilai sektor transportasi, energi, dan industri menjadi penyumbang terbesar emisi GRK di Jakarta. Karena itu, kebijakan ke depan perlu fokus pada peningkatan penggunaan transportasi publik, standarisasi bahan bakar EURO4, dan percepatan kendaraan listrik.
Selain itu, perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB serta efisiensi energi di industri dan bangunan. Langkah-langkah tersebut dianggap mampu menekan emisi sekaligus memberi manfaat langsung bagi kesehatan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022