
Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB.
JawaPos.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB. Aturan itu menyoal Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Yusril akan menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA). Karena dalam peraturan Menpan RB yang dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.
"Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (16/10).
Menurut Yusril, mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya, mengapa sampai usia 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali.
"Logikanya makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer," ucap Yusril.
Lebih lanjut Yusril juga berharap, MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.
"Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan," ucap Yusril.
Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
