
Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya mereka menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan e
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung implementasi peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (permendikbudristek) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Dari kacamata HAM, aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim itu selaras dengan penghormatan dan perlindungan HAM.
Karena itu, Komnas HAM berada di garda depan membela terbitnya aturan tersebut. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa setelah ditelisik, aturan yang dibuat Kemendikbudristek itu berfokus pada pencegahan dan pelarangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Menurut dia, itu memang dibutuhkan untuk melindungi setiap civitas academica dari ancaman kekerasan seksual. ”Permendikbudristek itu keluar tepat waktu,” imbuhnya kemarin (14/11).
Menurut Amiruddin, Kemendikbudristek tepat waktu menerbitkan aturan tersebut lantaran belum lama muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya, dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau.
Ancaman serta potensi kekerasan seksual, lanjut dia, patut mendapat perhatian serius. Permendikbudristek yang kini menuai pro-kontra dinilai sebagai bentuk atensi pemerintah. Dari sudut pandang HAM, aturan itu juga mewadahi perspektif gender yang kuat.
Amiruddin menyebut hal itu bersesuaian dengan pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. ”Yaitu, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” tegas dia.
Salah satu hak yang dimaksud dalam aturan tersebut, lanjut Amiruddin, adalah hak atas rasa aman. Sebagai institusi pendidikan, Komnas HAM menilai seluruh perguruan tinggi punya kewajiban melindungi setiap civitas academica, tanpa kecuali.
Terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa dukungan yang diberikan instansinya tidak lantas membuat Kemendikbudristek bisa mendiamkan polemik yang terjadi. Menurut Damanik, tetap harus ada penyelesaian atas pro dan kontra di masyarakat.
Utamanya berkaitan dengan frasa ’’tanpa persetujuan korban’’ yang tertulis dalam permendikbudristek tentang PPKS. Menurut dia, perlu dibuat aturan terpisah dari peraturan menteri yang sudah ada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
