
Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya mereka menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan e
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung implementasi peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (permendikbudristek) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Dari kacamata HAM, aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim itu selaras dengan penghormatan dan perlindungan HAM.
Karena itu, Komnas HAM berada di garda depan membela terbitnya aturan tersebut. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa setelah ditelisik, aturan yang dibuat Kemendikbudristek itu berfokus pada pencegahan dan pelarangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Menurut dia, itu memang dibutuhkan untuk melindungi setiap civitas academica dari ancaman kekerasan seksual. ”Permendikbudristek itu keluar tepat waktu,” imbuhnya kemarin (14/11).
Menurut Amiruddin, Kemendikbudristek tepat waktu menerbitkan aturan tersebut lantaran belum lama muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya, dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau.
Ancaman serta potensi kekerasan seksual, lanjut dia, patut mendapat perhatian serius. Permendikbudristek yang kini menuai pro-kontra dinilai sebagai bentuk atensi pemerintah. Dari sudut pandang HAM, aturan itu juga mewadahi perspektif gender yang kuat.
Amiruddin menyebut hal itu bersesuaian dengan pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. ”Yaitu, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” tegas dia.
Salah satu hak yang dimaksud dalam aturan tersebut, lanjut Amiruddin, adalah hak atas rasa aman. Sebagai institusi pendidikan, Komnas HAM menilai seluruh perguruan tinggi punya kewajiban melindungi setiap civitas academica, tanpa kecuali.
Terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa dukungan yang diberikan instansinya tidak lantas membuat Kemendikbudristek bisa mendiamkan polemik yang terjadi. Menurut Damanik, tetap harus ada penyelesaian atas pro dan kontra di masyarakat.
Utamanya berkaitan dengan frasa ’’tanpa persetujuan korban’’ yang tertulis dalam permendikbudristek tentang PPKS. Menurut dia, perlu dibuat aturan terpisah dari peraturan menteri yang sudah ada.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
