Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Maret 2020 | 02.57 WIB

Ambang Batas Parlemen 7 Persen, AHY: Boleh Saja Asal Niatnya Benar

Ketua Kogasma AHY saat memberikan sambutan - Image

Ketua Kogasma AHY saat memberikan sambutan

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat terpilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyesalkan adanya wacana penaikan parliamentary threshold (PT) dari empat persen menjadi tujuh persen. Terlebih, jika wacana ambang batas parlemen itu hanya untuk mengeliminasi partai-partai yang dinilai tidak sejalan oleh pihak tertentu.

"Boleh-boleh saja kalau ada semangat untuk lebih sederhana supaya enggak terlalu ribet kebanyakan partai," kata AHY usai gelaran Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (15/3).

"Tapi yang harus kita hindari adalah jika ada upaya sekedar mengeliminasi partai-partai yang dianggapnya tidak terlaku bersahabat dengan pihak-pihak tertentu, tentu kita tidak ingin itu terjadi. Jadi tergantung niatnya," sambugnya.

Kendati demikian, putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya akan terus berjuang untuk dapat melampaui parliamentary threshold. Dia pun mengajak kader partainya untuk sama-sama melampaui ambang batas tersebut nantinya.

"Bagi kami tujuannya adalah bukan sekadar melampaui PT tapi juga bagaimana kita juga bisa lebih memenangkan suara dan hati rakyat, termasuk untuk memperluas pengabdian kami di masyarakat," jelas AHY.

Untuk diketahui, parliamentary threshold menjadi 7 persen merupakan usulan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Sementara Partai Golkar lewat ketua umumnya Airlangga Hartarto juga mendukung adanya kenaikan parliamentary threshold sebesar 7 persen.

Selain Golkar dan Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengusulkan adanya perubahan parliamentary threshold menjadi 5 persen.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diputuskan ambang batas parlemen atau pairliamentary threshold sebesar 4 persen.

Parliamentary threshold merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap partai politik peserta pemilu untuk meraih kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak akan mendapat kursi di DPR.
Reporter: Ridwan

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore