Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Maret 2021 | 20.22 WIB

Kubu AHY Ajukan Gugatan, Jhoni Allen: AHY Sedang Panik

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Partai Demokrat kubu AHY menggugat Jhoni Allen Marbun dan Damrizal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu lantaran menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal versi KLB Jhoni Allen Marbun mengatakan gugatan yang dilakukan tersebut menunjukan kepanikan dari AHY. Laporan yang dilayangkan tersebut harus bisa dibuktikan.

"Kan gak bisa kita larang (gugatan-Red) itu menunjukan kepanikan. (Kubu AHY) bilang KLB abal-abal kenapa (gugat). Mereka kan udah melapor ke semuanya, keseluruhan udah melapor mereka," ujar Jhoni kepada wartawan, Sabtu (13/3).

Anggota Komisi V DPR ini juga siap dengan konsekuensi apapun termasuk digugat oleh Kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga akan melakukan perlawanan dari gugatan tersebut.

"Saya ini orang dari kampung, melangkah untuk meneggakkan kebenaran saya siap. Saya siap untuk konsekuensi apapun," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya mengugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang digugat termasuk Jhoni Allen Marbun dan Damrizal.

Herzaky mengatakan 10 orang tersebut dilaporkan lantaran telah melakukan perlawanan hukum terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY.

"Intinya kenapa kami menggugat mereka karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Herzaky.

Herzaky menuturkan 10 orang tersebut dilaporkan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Sedang, Sumatera Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sebab orang yang telah dipecat tidak berhak membentuk kepengurusan baru.

"Ini juga melanggar terkait UU Parpol karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tegasnya.

Oleh sebab itu, Partai Demokrat kubu AHY mencari keadilan dengan mendaftarkan gugatan kepada 10 orang tersebut. Karena kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah di bawah komando AHY.

Sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Moeldoko terpilih secara voting dalam KLB tersebut dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta KLB sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore