
Photo
JawaPos.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menganggap rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan standardisasi dan sertifikasi terhadap ulama hanya membuat kegaduhan saja. Pemerintah hendaknya tak terlalu ikut campur dalam kehidupan keberagamaan di Indonesia.
"Pemerintah terlalu campur tangan dalam urusan ini, hingga mau ikut serta menentukan isi dan menerbitkan sertifikat bagi ulama. Hal ini bisa disalahpahami, karena pemerintah dianggap terlalu mengontrol dakwah dan kehidupan beragama warga negaranya," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (10/9).
Intervensi pemerintah itu, kata Jazuli, tentu saja akan mengekang kebebasan dalam menjalankan agama sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara ini. Meskipun, secara substansi sebenarnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman dakwah adalah satu hal yang baik dan mutlak dilakukan oleh siapapun terutama para pendakwah agama.
"Hal ini penting agar para pendakwah dapat memberikan pencerahan dan peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama kepada umat dalam dunia yang terus berkembang," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022