
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - UU Cipta Kerja dikhawatirkan menimbulkan masalah pada kelestarian lingkungan. Misalnya, yang disuarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Salah satunya terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sebelumnya diatur di dalam pasal 36 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ’’Tetapi, pasal itu dihapus di UU Ciptaker,’’ kata Koordinator Kampanye Walhi Nasional Edo Rakhman.
Sebagai gantinya, dalam UU Ciptaker diatur bahwa amdal menjadi bagian syarat dalam administrasi pengajuan izin usaha. Kondisi itu, kata dia, sangat jauh berbeda dengan aturan yang lama. Dalam aturan lama, pengurusan amdal harus lebih dulu beres. Setelah itu, sebuah perusahaan dapat mengurus izin usaha. Nah, sekarang amdal dimasukkan dalam paket dokumen administrasi pengurusan perizinan usaha.
Yang menjadi persoalan, menurut Edo, adalah keterlibatan publik atau masyarakat dalam pembuatan dokumen amdal tersebut. Selama ini masyarakat di lingkungan yang terdampak diikutsertakan dalam pembuatan amdal. Di regulasi UU Ciptaker, dia meyakini bahwa pelibatan publik di dalam pembuatan dokumen amdal itu tertutup. ’’Masyarakat tahunya perusahaan sudah berdiri saja,’’ jelasnya.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Segera Ajukan Judicial Review ke MK
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai UU Cipta Kerja menjadi tanda bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bakal semakin masif. Sebaliknya, kehidupan nelayan kecil semakin terancam.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kiara Susan Herawati mengungkapkan, regulasi baru itu berpotensi menciptakan ketidakadilan, krisis sosial, dan krisis lingkungan hidup yang kian buruk. Investor, kata dia, memang bisa mendapat kemudahan berinvestasi tanpa perlu memenuhi persyaratan yang terkait dengan persoalan sosial, ekologis, dan budaya. ”Dampaknya adalah kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” katanya.
Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menjelaskan, UU itu memang dapat membuka peluang pada peningkatan foreign direct investment (FDI) di sektor pertanian seperti perkebunan, peternakan, dan hortikultura. Namun, undangan investasi tersebut harus memastikan adanya perlindungan terhadap petani dan perkembangan pertanian di Indonesia.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Buka Ruang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Lebih Banyak
Selain itu, Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari UU Ciptaker. Pihaknya meminta pemerintah dapat memastikan bahwa masuknya FDI tidak serta-merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga keberlangsungan lingkungan. ”Keberadaan lahan untuk pertanian sangat penting untuk memastikan keberlangsungan sektor pertanian itu sendiri. Sayangnya, persyaratan lingkungan dihilangkan dari undang-undang meski akan diatur berdasar peraturan pemerintah,” jelasnya.
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya datang dari banyak elemen masyarakat di dalam negeri. Kemarin sejumlah organisasi buruh internasional yang tergabung dalam The Council of Global Union (CGU) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas keputusan yang diambil pemerintah dan DPR. ’’Serikat buruh sangat yakin bahwa klaster tenaga kerja di UU Cipta Kerja melanggar hak-hak buruh,’’ bunyi salah satu bagian surat yang ditandatangani sembilan Sekjen organisasi buruh internasional tersebut. Mereka meminta UU Ciptaker dicabut.
Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=O6exgxW4qHg&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
