
salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar. (BNPB)
JawaPos.com - Pasca bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 889.125 hektare hutan serta Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam keadaan rusak. Kerusakan itu terjadi akibat aktivitas perusahaan yang memiliki izin usaha sektor kehutanan di 3 provinsi tersebut. Karena itu, WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha seluruh perusahaan itu.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Pusat Uli Artha Siagian menyampaikan hal itu pada Selasa (9/12). Kerusakan pada ratusan ribu hektare hutan dan DAS tersebut semakin buruk dengan terdeteksinya aktivitas ilegal seperti pembalakan liar. Menurut dia, Kemenhut harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di 3 provinsi tersebut.
”Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” tegasnya.
Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Uli menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bisa menggunakan otoritas yang melekat pada dirinya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat. Juga memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
”WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan,” jelasnya.
Secara terperinci, WALHI mencatat ada 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumbar. Persisnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. Tidak hanya itu, sebanyak 5.208 hektar kawasan hutan di Aceh sudah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Aktivitas tersebut disebut WALHI sudah merusak 954 DAS yang 60 persen diantaranya berada dalam kawasan hutan.
”Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih. Hal yang disayangkan Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas,” sesalnya.
Untuk itu, agar bencana dengan kerusakan dahsyat tidak terulang lagi, WALHI meminta Kemenhut secara terbuka dan partisipatif membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Satgas itu harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar aktivitas berizin maupun ilegal secara efektif dan transparan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
