
salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar. (BNPB)
JawaPos.com - Pasca bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 889.125 hektare hutan serta Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam keadaan rusak. Kerusakan itu terjadi akibat aktivitas perusahaan yang memiliki izin usaha sektor kehutanan di 3 provinsi tersebut. Karena itu, WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha seluruh perusahaan itu.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Pusat Uli Artha Siagian menyampaikan hal itu pada Selasa (9/12). Kerusakan pada ratusan ribu hektare hutan dan DAS tersebut semakin buruk dengan terdeteksinya aktivitas ilegal seperti pembalakan liar. Menurut dia, Kemenhut harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di 3 provinsi tersebut.
”Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” tegasnya.
Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Uli menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bisa menggunakan otoritas yang melekat pada dirinya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat. Juga memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
”WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan,” jelasnya.
Secara terperinci, WALHI mencatat ada 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumbar. Persisnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. Tidak hanya itu, sebanyak 5.208 hektar kawasan hutan di Aceh sudah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Aktivitas tersebut disebut WALHI sudah merusak 954 DAS yang 60 persen diantaranya berada dalam kawasan hutan.
”Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih. Hal yang disayangkan Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas,” sesalnya.
Untuk itu, agar bencana dengan kerusakan dahsyat tidak terulang lagi, WALHI meminta Kemenhut secara terbuka dan partisipatif membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Satgas itu harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar aktivitas berizin maupun ilegal secara efektif dan transparan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
