Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2020 | 22.30 WIB

‎Muhammadiyah: Dari Awal Kita Desak DPR Batalkan RUU Cipta Kerja

Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RU - Image

Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RU

JawaPos.com - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Namun pengesahan ini mendapatkan penolakan keras dari elemen buruh, mahasiswa hingga akademisi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, sedari awal pihaknya sudah meminta kepada anggota dewan di Senayan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law tersebut. Karena banyak pasal-pasal kontroversi sehingga perlu adanya masukan dari masyarakat.

"Sejak awal Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda dan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (7/10).

"Selain karena Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ‎tambahnya.


‎Abdul Mu'ti melanjutkan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

‎"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," katanya.

Muha‎mmadiyah mengajak masyarakat untuk bisa mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," ungkapnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10).

Dari pengesahan tersebut setidaknya ada dua fraksi yang melakukan penolakan Omnibus Law disahkan menjadi UU. Itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu elemen buruh juga menolak pengesaha UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut. Sebagai bentuk penolakannya, buruh melakukan mogok kerja nasional tertanggal dari 6-8 Oktober 2020.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore