Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2020 | 17.48 WIB

Pengamat: Kasihan Rakyat, Semuanya Dikuasai Para Pemilik Modal

WAKIL PEMERINTAH: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menkum HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja pengambilan keputusan tingkat terkait I RUU Cipta Kerja Sabtu (3/10). (ANDRI NURDIANSYAH/SETJEN DPR RI) - Image

WAKIL PEMERINTAH: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menkum HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja pengambilan keputusan tingkat terkait I RUU Cipta Kerja Sabtu (3/10). (ANDRI NURDIANSYAH/SETJEN DPR RI)

JawaPos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati RUU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Sabtu malam (3/10). Prosesnya dinilai cukup singkat, mengingat ada 78 undang-undang (UU) yang masuk dalam omnibus law itu. Mirip seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibahas sangat cepat.

”Sudah diduga dari awal. RUU Cipta Kerja akan diketok palu,” ujar pengamat politik Ujang Komarudin kepada Jawa Pos kemarin (4/10). Bagi dia, hal tersebut tidak aneh dan tak mengherankan. Sebab, menurut Ujang, saat ini DPR dan pemerintah terkesan tidak aspiratif terhadap kepentingan buruh dan rakyat.

Ujang mengatakan, jika RUU itu merugikan kaum buruh, tentu ada pihak tertentu yang diuntungkan. Bisa kalangan pengusaha atau kelompok lain. Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut menyatakan, banyak orang partai yang kapitalis. Begitu juga anggota DPR dan pihak istana. ”Kasihan rakyat. Semuanya dikuasai para pemilik modal,” ucapnya.

Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu memprediksi, pembahasan RUU Ciptaker akan bernasib sama dengan RUU KPK. Walaupun banyak yang menolak, DPR akan tetap mengesahkannya dalam waktu singkat. ”RUU Ciptaker tetap akan disahkan walaupun merugikan dan ditolak rakyat,” tegas dia.

Para buruh memang tetap menolak pengesahan RUU Ciptaker. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, pihaknya menolak tujuh poin dalam RUU itu. Pertama, terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersyarat dan dihapusnya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menurut Said, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Yang menjadi pertanyaan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya? Bisa dipastikan BPJS akan bangkrut.

Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

Pihaknya juga menolak sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang. Yang terakhir, kata Iqbal, karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa seumur hidup, jaminan pensiun dan kesehatan mereka juga hilang. ”Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengakomodasi aspirasi pihak buruh maupun pengusaha. Memang tidak semuanya bisa dimasukkan dalam RUU Ciptaker. ”Kami memang tidak bisa memuaskan semua pihak,” tutur dia. Terkait pembahasan yang dinilai cukup cepat, Ibnu menyatakan, pihaknya serbasalah. Pembahasan RUU cepat dipersoalkan. Pembahasan lama juga dipermasalahkan. Menurut dia, hal itu sudah biasa dan menjadi dinamika dalam demokrasi.

Terkait tudingan bahwa RUU Ciptaker merupakan titipan pemilik modal, politikus PKB tersebut mengatakan bahwa RUU itu usul pemerintah. Jadi, baleg membahas apa yang disampaikan pemerintah. Tidak ada titipan dari pihak lain.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menerangkan, hari ini pihaknya akan menyerahkan hasil pembahasan dan kesepakatan RUU Ciptaker kepada pimpinan DPR. Soal kapan pengesahan dilakukan, pihaknya tidak bisa memastikan. Yang jelas baleg sudah menyelesaikan tugasnya. ”Pembahasan RUU Ciptaker selesai dalam tiga masa sidang sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Baca  juga: RUU Cipta Kerja Buka Ruang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Lebih Banyak

Tidak semua fraksi yang hadir dalam rapat pembahasan omnibus law Sabtu malam itu setuju. Dua fraksi menyatakan menolak secara tegas, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Keduanya menilai masih banyak yang perlu dibahas dengan lebih komprehensif. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Leida Hanifa Amaliah menegaskan, arah dan jangkauan RUU tersebut akan berdampak pada lebih dari 78 UU. Atas pertimbangan itu, seharusnya pembahasan tidak bisa dikebut begitu saja.

Senada, Partai Demokrat menilai pembahasan RUU itu terlalu terburu-buru dan kurang mencakup stakeholders yang berkepentingan, yakni rakyat, khususnya pekerja. Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan menyatakan, banyak pasal bermasalah yang justru tidak berkaitan dengan lapangan pekerjaan, tapi lebih pada perampasan lahan rakyat semudah mungkin untuk proyek strategis pemerintah.

Irwan menyayangkan pembahasan RUU yang sudah kehilangan roh secara fisiologis, sosiologis, dan yuridis di tengah pandemi saat ini. ”Walaupun telah disetujui sebagian besar fraksi di DPR, ada baiknya presiden tidak melanjutkan pengesahan UU Cipta Kerja ini.”

Pemerintah Tetap Optimistis

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini bahwa RUU Ciptaker akan membawa manfaat besar. Terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dia juga yakin RUU itu akan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan. ”RUU Ciptaker akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti. Dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar dia di Jakarta akhir pekan lalu.

Terkait perlindungan kepada pekerja, menurut Airlangga, RUU Ciptaker menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon. Pemerintah menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

”Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK. Dengan manfaat berupa cash-benefit, up-skilling, dan upgrading serta akses ke pasar tenaga kerja. Sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha.”

Airlangga menambahkan, RUU Ciptaker juga menegaskan peran dan fungsi pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahan. ”Kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya. Dengan cara itu, Airlangga yakin tercipta standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=GFqArNZYAS8&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore