
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (ANTARA)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Paket Ekonomi pada 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta memperluas penciptaan lapangan kerja. Juru Bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, sejumlah program utama akan dilanjutkan dan diperluas pada 2026.
"Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1).
Berikut Paket Ekonomi 2026 yang sedang disiapkan:
1. Magang nasional,
2. Penyesuaian jangka waktu pemanfaatan serta penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029,
3. Perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya,
4. Perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sektor perumahan, serta
5. Perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Paket Ekonomi 2025
Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program yang berlanjut ke 2026, serta lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.
Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
Haryo menjelaskan, sepanjang 2025 implementasi Paket Ekonomi mencatatkan capaian signifikan.
Dalam percepatan penciptaan lapangan kerja, Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah direalisasikan kepada 102.696 peserta dari total pelamar mencapai 724.880 orang pada batch pertama hingga ketiga. Jumlah ini melampaui target awal yang menyasar 100.000 peserta.
"Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan," jelas Haryo.
Selain itu, Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022