Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Januari 2019 | 00.30 WIB

Malas Pidanakan PSI, Kubu 02: Partai Ingusan Jangan Dikasih Panggung

Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku pihaknya malas mempidanakan PSI, karena malah akan membuat partai baru itu semakin jadi objek perbincangan publik. - Image

Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku pihaknya malas mempidanakan PSI, karena malah akan membuat partai baru itu semakin jadi objek perbincangan publik.

JawaPos.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu buntut dari awards 'Kebohongan Awal Tahun' yang diberikan PSI kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno, dan Andi Arief.


Juru Bicara BPN Ferdinand Hutahaean mengatakan, sejauh ini opsi untuk memidanakan partai baru ini masih ada. Hanya saja diakuinya kecil untuk direalisasikan.


"Sampai hari ini kami masih memikirkan mengenai apa akan melaporkan secara pidana apa yang dilakukan Grace Natalie bersama PSI. Ada kemungkinan kami akan diamkan," ujar Ferdinand saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (5/1).


Malasnya memidanakan PSI dikarenakan kubu 02 enggan memberikan panggung bagi partai besutan Grace Natalie itu. Sebab jika dibawa ke meja hijau, PSI akan semakin menjadi perbincangan publik.


"Kami tidak mau memberi panggung ke PSI, karena partai ingusan ini kan butuh panggung juga untuk menjadi perbincangan di panggung politik," jelasnya.


Meski demikian, politikus Partai Demokrat itu menegaskan, perbuatan PSI itu telah memenuhi unsur pidana. Dan secara adab politik pun sangat tidak pantas dilakukan.


Belum lagi, menurut anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, aspek indikator award ini tidak jelas. Sehingga, PSI dianggap telah melangkahi keputusan hukum sah.


Sebab, misalnya dalam kasus surat suara tercoblos, pengadilan belum memutuskan apakah Andi Arief benar menyebarkan hoax atau tidak. "Kajian dari semua perilaku yang dilakukan mereka itu masuk unsur pidana. Bagi kami perlakuan mereka sesuatu yang tidak patut dilakukan di dalam fatsun dan adab politik," pungkas Ferdinand.


Sementara itu, jika PSI nantinya dipidanakan, setidaknya bakal ada 3 pasal yang dijeratkan, yaitu Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore