Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 April 2019 | 02.24 WIB

Soal Amplop Cap Jempol Milik Bowo Golkar, Bawaslu Tunggu Kabar KPK

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Presroom DPR. - Image

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Presroom DPR.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cap jempol pada amplop yang milik Bowo Sidik Pangarso. Barang bukti milik legislator Golkar itu, diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada 17 April 2019.

Diketahui, Bowo merupakan calon legislatif (caleg) Dapil II Jawa Tengah. Ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar wilayah Jawa Tengah. Lalu apakah Bowo dianggap telah melanggar UU Pemilu?

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, pihaknya masih menunggu bukti lain untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu terkait cap jempol tersebut.

"Kalau ada bukti lain yang bersangkutan, misalnya bukti percakapan antara Bowo dan pasangan pilpres itu bia ditindaklanjuti. Jadi kita lihat dulu, alat bukti di KPK," kata Bagja, Rabu (3/4).

Bagja menjelaskan, pengusutan suatu pelanggaran Pemilu harus disertai dengan alat bukti yang kuat. Seperti kasus yang sempat bergulir di Makassar, Sulawesi Selatan, nama dan identitasnya jelas.

"Kasus camat Makassar, itu jelas ada unsur pidananya. jelas namanya siapa, identitasnya siapa, dan apakah hubungan dengan calon yang bersangkutan, itu harus dicari apakah berhubungan atau tidak, agar tahu apakah termasuk kaitan dengan itu. Karena siapa tahu ini terpisah dengan calon yang ada," ucap Bagja.

Kendati demikian, Bagja enggan menduga-dua bahwa uang yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar salah satu paslon.

"Kita harus berdasarkan alat bukti yang kuat, tidak bisa kemudian Bawaslu menyatakan melanggar," jelasnya.

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 84 kardus bernilai total Rp 8 miliar. Uang dalam 400 ribu amplop itu diduga bakal digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Uang Rp 8 miliar dalam 400 ribu amplop itu terdiri atas Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung, serta Rp 6,5 miliar yang diduga berasal dari gratifikasi. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Asty memberi uang senilai total Rp 1,5 miliar dan Rp 89,4 juta kepada Bowo dalam 7 kali pemberian. Uang itu diduga diberikan supaya Bowo membantu PT HTK agar kapal-kapalnya kembali digunakan untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah kemudian menemukan cap jempol pada amplop yang telah disita terkait kasus dugaan suap legilastor Golkar. Cap jempol itu disebut ditemukan di amplop yang berasal dari 3 kardus yang telah dibuka, sementara 79 kardus dan dua boks kontainer lainnya belum dibuka.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore