Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2019 | 21.47 WIB

Imbauan Amien Rais Soal People Power Dinilai Tak Bijak oleh TKN

Amien Rais (tengah memakai jas dan kopiah hitam), saat diawawancarai awak media beberapa waktu lalu - Image

Amien Rais (tengah memakai jas dan kopiah hitam), saat diawawancarai awak media beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Tokoh Parsaudaraan Alumni 212 yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mengancam bakal mengerahkan massa. Hal ini akan dilakukan Amien jika terdapat kecurangan di Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional‎ (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Usman Kansong mengatakan mengaku aneh dengan Amien Rais.

Karena berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan mekanisme apabila ada sengketa pemilu dilgugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan malah mengerahkan massa.

"Saya kira ada mekanisme dalam ketetanegaraan kita, kalau ada tidak puas ajukan ke MK, kalau ada upaya pengerahan massa, maka sebetulnya itu bersifat inkonstitusional," ujar Usman kepada JawaPos.com, Selasa (2/4).

Menurut Usman, yang disampaikan oleh Amien Rais bukan imbauan yang bijak. Karena hal itu bisa mengakibatkan terjadinya benturan antar masyarakat karena adanya pembentukan opini tidak percaya hasil penghitungan KPU.

"Bukan negarawan, sudah turun derajatnya. Dia itu provokator, turun derajatnya," katanya.

Usman mengatakan, TKN juga bisa mengerahakan massa melawan Amien Rais. Tapi cara itu tidak beradab. Indonesia negara demokrasi, semua ada peraturan apabila ingin melakukan gugatan sengketa pemilu.

‎"Kalau mau tempur di lapangan dengan mengerahkan massa kita juga siapa. Tapi apa mesti dengan cara seperti itu. Kan tidak," pungkasnya.

Sekadar informasi, aturan tentang gugatan sengketa pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 474 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 berbunyi, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Aturan itu kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Sebelumnya, Amien Rais menyatakan akan mengerahkan massa jika timnya menemukan bukti kecurangan pemilu secara sistematik, terukur dan masif. Dia tak mau lagi menggugat ke MK sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung people power," katanya.

Amien mengatakan pada Pilpres 2014, dirinya medukung kubu capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa. Saat itu timnya mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pilpres. Namun MK menolak seluruh gugatan tersebut.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore