Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 23.48 WIB

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Buat Omnibus Law di Bidang Pendidikan

MASIH BERISIKO: Dua guru SMAN 5 Surabaya mempersiapkan bangku yang jumlahnya dikurangi untuk pembelajaran tatap muka. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

MASIH BERISIKO: Dua guru SMAN 5 Surabaya mempersiapkan bangku yang jumlahnya dikurangi untuk pembelajaran tatap muka. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pasal pendidikan di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi permasalahan. Sebab, dikatakan sebelumnya bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan RUU Ciptaker oleh DPR RI.

Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, ketimbang harus menyisipkan satu pasal di UU Ciptaker, lebih baik membuat Omnibus Law di bidang pendidikan.

"Saya menyarankan harus ada pokja (kelompok kerja) khusus membahas ini, kalau perlu didorong ke Omnibus Law pendidikan," terang dia kepada JawaPos.com, Kamis (8/10). "Buat aja pokja tadi, untuk mewakili banyak pihak, tokoh-tokoh pendidikan, pakar-pakar pendidikan, perwakilan ormas, semua penggiat pendidikan ya dikumpulkan. Itu belum pernah dilakukan pemerintah," jelas Indra.

Hal ini dapat dipertimbangkan, sebab UU terkait pendidikan masih tumpang tindih. Mulai dari UU tentang Guru dan Dosen hingga UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Sekarang kan sering nggak nyambung antara UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas dan UU Dikti (Pendidikan Tinggi), (UU) Perbukuan," ucapnya.

Bahkan, ia meyakini apabila pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan UU tersebut melalui Omnibus Law Pendidikan, maka sistem pendidikan Indonesia akan lebih baik lagi. "Kalau itu disusun jadi Omnibus Law Lendidikan, saya rasa menjadi sebuah ide yang baik. Apalagi fokus kita pembangunan SDM," imbuhnya.

Namun, jika pemerintah masih bersikeras untuk mengesahkan UU Ciptaker, pihaknya akan menempuh jalur hukum, yakni menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi melalui jalur judicial review. "Jadi untuk menghadapi ini, pemerintah harus mengeluarkan Perppu, atau kalau nggak temen-temen pendidikan akan mengajukan judicial review," tegas dia. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=JWeIOXugyXk&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore