Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2020 | 19.45 WIB

Pasal 65 Soal Pendidikan di UU Ciptaker Sangat Merugikan Bangsa Ini

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia.  (dok JawaPos.com) - Image

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia. (dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Bukan hanya klaster ketenagakerjaan yang dipersoalkan, klaster pendidikan yang sebelumya dikatakan dihapuskan juga menjadi polemik. Pasalnya, dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terdapat pasal yang mengatur soal pendidikan yang dijadikan komoditas usaha, yakni di pasal 65 di paragraf 12.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia.

"Pendidikan dibuat sebagai bidang usaha, maka korporasi bisa berusaha di situ. Itu berarti pendidikan kita terkorporisasi, intinya pasal itu adalah memungkinkan korporasi masuk dan menjadikan pendidikan sebagai satu unit usaha," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).

Dengan adanya UU Ciptaker, unit usaha yang berinvestasi di Indonesia dapat memperlebar usahanya melalui sektor pendidikan. Hal ini kata dia merupakan sebuah kerugian besar bagi bangsa.


"Sangat merugikan, dengan begitu maka investasi asing bisa bekerja di bidang pendidikan karena dibenarkan oleh UU (Ciptaker) sebagai satu usaha, itu substansinya. Itu bentuk pasalnya, itu yang disebut konsekuensi tak terlihat," jelasnya.

Margarito juga menyayangkan pernyataan DPR yang tidak sejalan dengan tindakannya. Di mana sebelumnya dikatakan dihapus, namun setelah disahkan, masih ada pasal yang tersisa.

"Faktanya, secara hukum barang itu ada dan kemarin itu mainan politik doang. Kalau ada, itu sah sebagai pasal bahwa cara memasukkan itu dilihat dari sudut pandang etik itu tidak etis, suatu soal, tapi dari segi legal sah, karena dia dibahas dan disepakati," ungkapnya.

Menurut dia, UU ini menyesatkan logika. Dia memberikan contoh, di bidang pendidikan sudah ada UU yang mengatur hal tersebut, UU Ciptaker sendiri adalah untuk menciptakan lapangan kerja, namun karena sudah ada UU yang sebelumnya, perundangan yang menjadi polemik ini tidak ada gunanya.

"Pendidikan sudah diatur dan berjalan. Saya yakin UU Ciptaker tidak kurang dan tidak lebih hanya untuk memberi jalan sah kepada korporasi asing untuk masuk bekerja perusahaan mencari duit di Indonesia," pungkas dia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore