
Puan Maharani saat berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan ulah Ketua DPR Puan Maharani. Pasalnya, politikus PDIP itu yang sengaja mematikan mikrofon legislastor Demokrat saat sedang melakukan interupsi penolakan pengesahan UU Omnibus Lawa Cipta Kerja.
"Saya sangat menyayangkan tindakan-tindakan tidak demokratis di ruang sidang DPR yamg mana di sana bersidang para wakil rakyat," ujar Ferdinand kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut Ferdinand, Puan Maharani itu bukan wakil partai tapi perwakilan dari rakyat. Itulah yang tampaknya kurang dipahami oleh pimpinan dewan hingga mematikan mikrofon saat wakil rakyat meminta interupsi.
"Mematikan mikrofon itu kan sama saja artinya mematikan suara rakyat yang diwakili oleh anggota DPR terlepas dia dari partai apa karena dia disitu sebagai wakil rakyat bukan wakil partai," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022