
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta segera melakukan konsolidasi data guru honorer calon penerima subsidi gaji dari pemerintah. Kemendikbud juga diminta gerak cepat dalam menyosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi para guru honorer agar bisa menerima subsidi gaji dari pemerintah.
“Rencana pemerintah memberikan subsidi gaji kepada para guru honorer meski agak terlambat tapi layak diapresiasi. Rencana ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan segera mengirimkan data para guru honorer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu, (3/10).
Dia menjelaskan langkah cepat Kemendikbud dalam mengajukan nama-nama calon penerima akan memperbesar peluang para guru honorer untuk menerima subsidi gaji. Menurutnya, ada sekitar 3,3 juta slot penerima subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji yang disediakan oleh pemerintah. Kendati demikian tetap ada peluang bagi para guru honorer tidak bisa menjadi peserta program ini jika ada kendala administrasi.
“Seperti kita ketahui slot subsidi gaji untuk para pekerja mencapai 15,7 juta, namun yang dinilai layak menerima hanya 12,4 juta slot yang terisi. Artinya tetap ada kemungkinan peserta yang tidak lolos karena persoalan administratif. Maka, Kemendikbud harus cepat mengkonsolidasikan data sekaligus menyosialisasikan program ini kepada para guru honorer,” katanya.
Saat ini, kata Huda, Kementerian Agama (Kemenag) telah bergerak mengumpulkan nama-nama guru ngaji dan guru honorer di berbagai lembaga pendidikan berbasis agama. Bahkan, Kemenag telah mengirimkan daftar nama potensial guru ngaji penerima subsidi gaji ke Kementerian Keuangan. “Kami berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh Kemendikbud,” katanya.
Huda mengatakan skema pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer nantinya hampir sama dengan subsidi gaji bagi para pekerja yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya para guru honorer akan menerima dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap.
“Jika mengacu pada program bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja, maka para guru honorer ini akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ke depan,” ujarnya.
Politisi PKB ini mengatakan bantuan ini meskipun relative kecil, akan sangat membantu kondisi ekonomi para guru honorer selama musim pandemic Covid-19. Untuk itu dia berharap agar syarat penerima bantuan subsidi bagi guru honorer ini dipermudah.
Jika mengacu pada program serupa untuk para pekerja maka syarat utama penerima subsidi upah adalah pendapatan tidak lebih dari Rp 5 juta dan rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah, saya berharap syarat untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan ini yang harus ditinjau ulang karena jika diperbelakukan sudah pasti banyak guru honorer yang tidak akan memenuhi prasyaratan tersebut,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=4Y21Wce5C_g&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022