
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di Jembatan Suramadu.
JawaPos.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko heran terhadap ulah pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung. Menurut Moeldoko, peresmian tersebut biasa saja dilakukan oleh Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Moeldoko menegaskan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah sebagai kepala negara yang tugasnya membuat rakyat Indonesia sejahtera. Sehingga dalam hal ini Jokowi sebagai kepala negara bukan sebagai calon presiden (capres).
"Itu tugas pokoknya mengsejahterakan rakyat. Jadi, jangan dilihatnya sepotong-potong. Kampungan lah itu. Yang utuh melihatnya. Beliau sebagai kepala negara, jangan dilihat sebagai capres," ujar Moeldoko saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jakarta, Rabu (31/10).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini menambahkan, alasan Presiden Jokowi menggratiskan jemabatan Suramadu ini karena adanya keluhan dari masyarakat. Salah satunya, mahalnya barang-barang kebutuhan di Madura, jauh dari Surabaya.
Harga barang-barang yang dibutuhkan masyarakat Madura mahal karena adanya biaya logistik di jembatan Suramadu dan penyeberangan ferry.
Sehingga, kata Moeldoko, sebenarnya yang dilakukan Presiden Jokowi yakni menciptakan keadilan bagi masyartakat. Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Pilpres 2019.
"Jadi sekarang sudah dilepasin saja (digratiskan Tol Suramadu). Karena juga pemasukan negara nggak terlalu signifikan. Tapi lebih signifikan untuk investasi pembembangan wilayah Madura. Itu melihatnya secara utuh," tegasnya.
Sebelumnya, selaku pelapor, anggota Forum Advokat Rantau (FARA), Rubby Cahyady mengatakan penggratisan jembatan Suramadu ini patut diduga merupakan pelanggaran kampanye berupa kampanye terselubung.
Hal itu karena dilakukan langsung di jembatan Suramadu pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa. Terlebih di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Jokowi selaku capres.
Oleh sebab itu untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, ia melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh capres nomor urut satu itu. Sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun laporan Jokowi ke Bawaslu ini diterima dengan Nomor 09/LP/PP/RI/00.00/X/2018, tentang dugaan pelanggaran kampanye di Pilpres 2019.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
