Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 April 2019 | 03.19 WIB

Menghalang-halangi Seseorang untuk Mencoblos, Bisa Dipidana 4 Tahun

Pegawai KPU saat mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Pegawai KPU saat mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Masyarakat bakal melakukan pencoblosan untuk pemilu 2019, Rabu (17/4). Pencoblosan itu terdiri dari presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Wahyu Setiawan berharap, tidak ada oknum yang menghalangi-halangi pemilih untuk mencoblos. Sehingga, semua pemilik suara bisa menyalurkan haknya.

"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih)," kata Wahyu di Kantor KPU, Selasa (16/4).

Terpisah, ‎Komisioner KPU, Viryan Aziz menambahkan, perusahaan juga harus meliburkan karyawannya. Tidak boleh ada karyawan yang masih bekerja saat pencoblosan.

"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," katanya.

Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore