Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 April 2019 | 23.03 WIB

Belum Dapat atau C6 Hilang, Apakah Tetap Bisa Mencoblos?

ILUSTRASI: Pemilu 2019 (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Pemilu 2019 (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan untuk memilih di suatu TPS menjadi salah satu syarat untuk mencoblos. Lantas bagaimana jika form C6 hilang?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan, jika formulir C6 hilang maka masyarakat bisa membawa kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk ditunjukkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi, C6 itu kan undangan. Jika ada satu atau lain hal sehingga C6 tidak dapat dibawa, misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan, (masyarakat) tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/4).

Wahyu menambahkan, masyarakat bisa menunjukkan e-KTPnya ke petugas KPPS di TPS yang sesuai dengan domisili si pemilih. Dia mengatakan, kemudahan ini diberikan lantaran KPU mengharapkan tingkat partisipasi yang tinggi di pemilu 2019.

"Prinsipnya boleh, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu atau lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz menerangkan, formulir C6 pada dasarnya hanya bersifat informasi atau memberitahukan kepada pencoblos di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Tapi, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 maka bisa dapat menghubungi petugas KPPS.

"Segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya pertugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan, tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," kata Viryan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore