Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juli 2018 | 17.15 WIB

Perjuangan Demokrat, PKB, dan PKS Incar Kursi Cawapres

Deklarasi Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (capres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). - Image

Deklarasi Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (capres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

JawaPos.com - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin mengatakan Partai Demokrat, PKB, dan PKS boleh diacungi jempol. Sejauh ini hanya tiga parpol itulah yang masih terus memperjuangkan kadernya untuk menjadi cawapres.


Perjuangan total itu setidaknya dapat diukur dari syarat dukungan yang diajukan masing-masing parpol kepada para capres potensial. Misalnya, kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, Demokrat dan PKB mensyaratkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Muhaimin Iskandar. Adapun kepada Prabowo, PKS mensyaratkan Ahmad Heryawan (Aher).


"Begitu syarat dukungan yang diajukan kepada Jokowi dan Prabowo menunjukkan signal negatif, Demokrat tidak menyerah. Poros ketiga pun coba digagas agar AHY tetap punya asa untuk berlaga," ujar Said kepada JawaPos.com, Rabu (11/7).


Demikian pula PKB yang masih berpegang pada pakem 'jangan kasih kendor'. Jokowi atau Prabowo hanya bisa menang jika Muhaimin yang menjadi cawapresnya. Begitu semboyan yang terus digaungkan oleh PKB.


Sementara PKS ancang-ancang dengan manuver memunculkan duet Anies Baswedan-Aher, begitu muncul kode Prabowo hendak menggandeng tokoh lain sebagai cawapresnya.


Dibandingkan ketiga partai itu, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PAN, dan parpol pendatang baru lainnya jelas menunjukkan sikap yang berbeda. Misalnya Golkar dan PPP memang gencar mempromosikan duet Jokowi-Airlangga Hartarto atau Jokowi-Romahurmuziy (Rommy).


"Tetapi kedua parpol itu sudah buru-buru berkata akan tetap mendukung Jokowi sekalipun cawapresnya bukan tokoh internal mereka. Nasdem dan Hanura pun demikian," katanya.


Sementara PAN terlihat tidak cukup fokus dalam memperjuangkan tokohnya. Kadang-kadang memajukan nama Zulkifli Hasan, tetapi tiba-tiba coba menggadang nama Amien Rais. Itu pun tanpa kejelasan hendak dipasangkan dengan siapa.


Padahal salah satu fungsi partai politik adalah rekrutmen politik. Fungsi itu dalam Undang-Undang Tentang Partai Politik (UU Parpol) di antaranya ditekankan agar diwujudkan dalam bentuk rekrutmen terhadap bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.


"Berbeda dengan rekrutmen terhadap caleg, rekrutmen terhadap capres dan cawapres memang tidak diwajibkan berasal dari anggota parpol bersangkutan," ungkapnya.


Maka berdasarkan fungsi parpol dalam UU Parpol tersebut, syarat dukungan yang diajukan oleh Demokrat, PKB, serta PKS sebagai cawapres Jokowi atau Prabowo menemukan argumentasinya.


"Bahwa muncul anggapan cita-cita dari ketiga parpol itu dinilai terlalu tinggi atau dipandang tidak realistis sebagaimana sikap politik yang ditunjukan Golkar, PPP, Partai Nasdem, Hanura, dan mungkin juga PAN, itu soal lain," tuturnya.


Mereka yang sinis terhadap pola perjuangan politik ala Demokrat, PKB, dan PKS boleh jadi lupa bahwa pada 2019 nanti Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, akan muncul kecenderungan dari pemilih untuk mencoblos parpol yang kadernya menjadi capres atau cawapres.


Jika Jokowi dipastikan maju, maka pemilih Jokowi terutama yang berkarakter non-partisan cenderung akan memberikan suaranya kepada PDIP. Sebab yang mereka tahu Jokowi adalah kader parpol tersebut. Demikian pula dengan Prabowo dan Gerindra apabila dipastikan maju menghadapi Jokowi.


"Jadi, logika pemilih semacam itulah yang sebetulnya melandasi spirit Demokrat, PKB, dan PKS untuk konsisten dan kukuh memperjuangkan AHY, Muhaimin, dan Aher sebagai cawapres," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore