
Ilusftrasi: RA, staf kontrak jadi korban pemerkosaan dari oknum dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
JawaPos.com - RA, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Dewan Pengawas di BPJS TK.
Dalam hal ini RA merupakan korban perbuatan bejat dari oknum Dewan Pengawas berinisial SAB itu. Dia mengaku sudah empat kali diperkosa oleh oknum tersebut. Pemerkosaan itu berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepat pada 2016-2018.
"Dalam periode April 2016-November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata RA saat gelar jumpa persnya di Kantor SMRC, Jumat (28/12).
Pada November 2018 lalu, perempuan yang disapa Amel itu nyaris diperkosa untuk kelima kalinya. Tapi dia berhasil selamat dari cengkraman keberingasan SAB.
Perempuan berusia 27 tahun itu memaparkan, pemerkosaan terjadi di sejumlah lokasi. Pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung, dan 16 Juli 2018 di Jakarta.
Selain diperkosa, Amel kerap mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB. Pelaku juga melecehkan perempuan berambut sebahu itu di dalam maupun di luar kantor.
Saat pertama kali diperkosa, Amel mengaku sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak dewan pengawas yang lain. Namun bukan pertolongannya yang didapat. "Sejak pertama kali saya mengalami kekerasan seksual pada 2016, saya sudah melaporkan tindakan saya tersebut pada seorang anggota Dewas," tambahnya.
Parahnya, setelah melaporkan perbuatan pelaku yang juga mantan staf ahli Kementerian Keuangan itu, Amel malah tidak mendapat perlindungan. Dia tidak pernah mendapat pembelaan dan perlindungan.
Lebih parah lagi sepanjang menjadi staf kontrak di BPJS Ketenagakerjaan, Amel malah terus menjadi sasaran keberingasan nafsu bejat sang pelaku yang berusia 59 tahun itu. "Saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ungkapnya seraya menyebut bahwa sang pelaku itu sudah punya anak dan istri.
Muara dari tindak pemerkosaan yang dialami, lajang berusia 27 tahun itu dipecat sebagai tenaga kontrak di BPJS Ketenagakerjaan.
Sekadar informasi, korban bernama Amel adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. Amel sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas dan selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, Amel bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK.
Pihak yang diduga melakukan kejahatan seks tersebut berusia 59 tahun, memiliki istri dan dua anak yang tidak tinggal di Jakarta. Dia memiliki latar belakang yang mengesankan yakni pernah menjadi auditor BPK, pernah menjadi duta besar Indonesia untuk sebuah lembaga supranasional, dan pernah menjadi staf ahli Kementerian Keuangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022