
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.
JawaPos.com - Pembatasan tindakan fisioterapi merupakan salah satu dari tiga layanan yang masuk dalam aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan mengatur tindakan fisioterapi dibatasi 2 kali maksimal dalam sepekan.
Atas aturan baru tersebut, Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengajukan protes. Mereka menyatakan keberatan dan menolak penerapan peraturan tersebut dalam pemberian pelayanan/tindakan fisioterapi kepada masyarakat.
"Fisioterapi itu tak bisa dibatasi karena menyangkut dosis pasien. Setiap pasien berbeda tak bisa dibatasi maksimal 2x seminggu. Ada yang butuh 1x seminggu sudah cukup, tetapi ada juga yang kesulitan berjalan misalnya harus tiap hari. Atau memang 2x saja cukup," tegas Sekretaris Jenderal IFI M Irfan kepada JawaPos.com, Jumat (27/7).
Dalam surat protes IFI, setidaknya ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi terkait aturan tersebut. Hal itu akan berpengaruh pada menurunnya standar kualitas pelayanan.
Kualitas Menurun
Aturan itu dapat menurunkan kualitas dan manfaat pelayanan fisioterapi yang diterima oleh pasien/klien.Dosimetri program Fisioterapi termasuk didalamnya frekuensi terapi seharusnya melalui pertimbangan klinis (derajat patologi, lokasi patologi, biophysical change, physiological effect dan therapeutic effect, dll ) masing-masing pasien/klien secara individual. Penerapan peraturan tersebut justru akan membuat program fisioterapi menjadi tidak efektif yang dapat berpotensi terjadinya pembiayaan yang lebih tinggi.
Frekuensi Terapi
Penentuan frekuensi terapi sebagaimana yang tertuang dalam lampiran peraturan tersebut tidak didasarkan pada evidence-based practice dan clinical reasoning yang valid terhadap analisa gangguan gerak dan fungsi namun semata-mata hanya pada kalkulasi efisiesimaterial melalui pengurangan jumlah kunjungan. Hal ini berpotensi terhadap pelanggaran Undang-Undang no 36 tahun 2009, pasal 23 ayat 4 yang menyatakan selama memberikan pelayanan kesehatan, dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
Tak Sesuai Standar
Peraturan yang didalam lampiran mengatur tindakan fisioterapi tidak sesuai dengan standar pelayanan fisioterapi, sehingga dapat berakibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap fisioterapis yang memberikan pelayanan (UU no 36 tahun 2014, pasal 57 butir a). Sementara kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi diamanatkan dalam UU no 36 tahun 2009, UU nomor 36 tahun 2014 dan UU nomor 44 tahun 2009.
Akibat Pada Pasien
Pengelompokan modalitas dan kewenangan aplikasinya sebagaimana pada lampiran 1 dan 2 pada peraturan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah serta menunjukkan rendahnya kompetensi dan pemahaman tentang pemanfaatan modalitas electrophysical agents. Hal ini akan berakibat pada penanganan gangguan gerak dan fungsi pasien/klien menjadi tidak efektif .
Tujuan peraturan tersebut sebagai bagian dari pengembangan sistem untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program JKN – KIS, sebagaimana pada surat tanggapan BPJS kesehatan nomor 8920/I.2/0718 tertanggal 18 Juli 2018 adalah kebijakan yang tidak tepat dan tidak relevan karena upaya efisiensi seharusnya bukan dengan pembatasan frekuensi kunjungan yang merupakan bagian dari dosis terapi.
Rekomendasi IFI
Maka rekomendasi Ikatan Fisioterapi Indonesia di antaranya, agar diilakukan kajian atau evaluasi tentang efisiensi dan efektivitas alur pelayanan rehabilitasi medik yang telah berjalan berkaitan dengan tingkat kemanfaatan yang diterima oleh pasien/klient. Serta pemanfaatan Clinical Prediction Roles yang baik dengan tidak mengabaikan clinical judgment fisioterapis demi efektivitas dan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi pasien/klien.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
