
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
JawaPos.com - BPJS Kesehatan sudah tidak bisa menghindar lagi terkait desakan pembatalan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan peraturan tersebut.
Tiga peraturan itu sebelumnya menuai polemik. Sebab, ketiganya berkaitan dengan pembatasan atau pengaturan tiga layanan pasien BPJS Kesehatan. Yakni, layanan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medis.
Putusan MA membatalkan tiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan itu.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan MA itu. "Memang saya dengar (ada putusan MA, Red), tetapi belum dapat informasi resmi," ujarnya kemarin (23/10). Pada prinsipnya, kata dia, ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya, mengupayakan program pencegahan atau preventif.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, pihaknya perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.
Sebelumnya bukan hanya dokter yang menolak adanya tiga perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan, mulai DPR, Kemenkes, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang juga meminta tiga peraturan itu dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
