Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 September 2018 | 01.43 WIB

Lewat Skema P3K, Pemerintah Siapkan PP Pengangkatan Honorer

Pemerintah tengah menyiapkan PP terkait pengangkatan para honorer. Caranya lewat sekama P3K. - Image

Pemerintah tengah menyiapkan PP terkait pengangkatan para honorer. Caranya lewat sekama P3K.

JawaPos.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pengangkatan tenaga honorer, melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema tersebut sebagai solusi terhadap honorer yang tidak bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS).


Terkait ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas tenaga honorer. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Staf Kepresidenan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, PP tersebut nantinya akan mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.


"Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan pemerintah dari sisi kualitas dan dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut, namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).


Sementara, Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan, baik CPNS maupun P3K akan setara dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas. Dia menegaskan, kebijakan P3K adalah bukti pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara.


“Di sisi lain negara juga tidak pernah menampik keberadaan saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menanti, kapan mereka menjadi status ASN. Pemikiran utamanya bagaimana rakyat bisa maju,” terang dia.


Selain itu, dia menegaskan, dalam hal gaji atau upahnya pun keduanya akan mendapatkan kesetaraan. “Posisi P3K dan ASN sama, sistem pembayarannya sama,” kata mantan Wakapolri itu.


Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan PP tersebut sedang proses penyusunan dan akan ditetapkan dalam waktu dekat. “Konsep P3K dalam proses sedang disusun dan mudah-mudahan nggak lama lagi bisa tandatangani Pak Presiden," tambahnya.


Sebelumnya diberitakan, aksi mogok mengajar massal terjadi di Jakarta, Depok, Tegal, dan sejumlah kabupaten/kota di Banten. Mogok kerja juga terjadi di Purbalingga, Karanganyar, Cirebon, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur.


Para guru honorer kecewa karena tidak diakomodir saat rekrutmen CPNS 2018. Apalagi, alasannya pembatasan usia. Guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi, kalau saat ini usia di atas 35 tahun, tak bisa mengikuti seleksi CPNS.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore