
Baiq Nuril Maknun didampingi suami saat ditemui di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11).
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik hakim yang hanya berpegang pada UU ITE dalam mengadili Nuril. Hakim hanya melihat adanya pelanggaran UU ITE karena dianggap mentransmisikan percakapan dengan Muslim.
Padahal, jika melihat konteks, upaya Nuril merekam percakapan mesum Muslim ditujukan untuk melindungi diri.
"Ini satu lagi bukti perempuan di Indonesia ini sangat lemah dalam struktur budaya yang patriaki. Secara hukum mengalami kerugian dan secara budaya pun rugi," ujar Hasto kemarin.
Dia juga menuturkan, UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi mereka yang sebelumnya melanggar hukum. "Misalnya, dalam kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya telah korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE," katanya.
Dia pun menyarankan, aparat harus melakukan pemilahan dalam kasus-kasus ITE. UU ITE dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Untuk kelanjutan kasus Nuril, Hasto menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya.
Anjuran untuk melaporkan Muslim juga disampaikan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan, Nuril punya peluang untuk melakukan pelaporan. Apalagi dia memiliki bukti rekaman. "Aduannya ini akan berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril. Meski sudah ada revisi dua tahun lalu, revisi itu dinilai belum menyelesaikan masalah.
Putusan kasasi terhadap Nuril menjadi salah satu contoh. Bahwa UU itu berpotensi melahirkan kontroversi di masyarakat. Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU ITE, antara lain, hal yang berhubungan dengan kebijakan pidana. Termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang menjadi duplikasi KUHP.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, UU ITE harus secepatnya direvisi. "Alasannya masih sama. UU ITE melanggar prinsip pidana. Juga berpotensi digunakan sewenang-wenang," ujar pria yang akrab dipanggil Eras itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
