
Baiq Nuril Maknun didampingi suami saat ditemui di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11).
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik hakim yang hanya berpegang pada UU ITE dalam mengadili Nuril. Hakim hanya melihat adanya pelanggaran UU ITE karena dianggap mentransmisikan percakapan dengan Muslim.
Padahal, jika melihat konteks, upaya Nuril merekam percakapan mesum Muslim ditujukan untuk melindungi diri.
"Ini satu lagi bukti perempuan di Indonesia ini sangat lemah dalam struktur budaya yang patriaki. Secara hukum mengalami kerugian dan secara budaya pun rugi," ujar Hasto kemarin.
Dia juga menuturkan, UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi mereka yang sebelumnya melanggar hukum. "Misalnya, dalam kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya telah korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE," katanya.
Dia pun menyarankan, aparat harus melakukan pemilahan dalam kasus-kasus ITE. UU ITE dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Untuk kelanjutan kasus Nuril, Hasto menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya.
Anjuran untuk melaporkan Muslim juga disampaikan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan, Nuril punya peluang untuk melakukan pelaporan. Apalagi dia memiliki bukti rekaman. "Aduannya ini akan berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril. Meski sudah ada revisi dua tahun lalu, revisi itu dinilai belum menyelesaikan masalah.
Putusan kasasi terhadap Nuril menjadi salah satu contoh. Bahwa UU itu berpotensi melahirkan kontroversi di masyarakat. Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU ITE, antara lain, hal yang berhubungan dengan kebijakan pidana. Termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang menjadi duplikasi KUHP.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, UU ITE harus secepatnya direvisi. "Alasannya masih sama. UU ITE melanggar prinsip pidana. Juga berpotensi digunakan sewenang-wenang," ujar pria yang akrab dipanggil Eras itu.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
