Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Agustus 2018 | 00.33 WIB

Tegas! IDI Minta Aturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan

Para pengurus PB IDI mendesak aturan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan. - Image

Para pengurus PB IDI mendesak aturan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan.

JawaPos.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendesak agar aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan. Sebab, aturan baru BPJS Kesehatan membatasi dan menurunkan kualitas pelayanan.


Ketua Umum Prof.Dr.I.Oetama Marsis, Sp.OG menjelaskan sebagai organisasi profesi IDI menyadari adanya defisit pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, kata Prof. Marsis, hendaknya hal tersebut tidak mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat.


IDI juga sudah melakukan proses konsultasi dan dialogis dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti diketahui, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel), BPJS Kesehatan No. 2, 3 dan 5 tahun 2018 berisi tiga aturan baru yang merubah layanan terhadap pasien.


Pertama, tentang bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan. Lalu Kedua, tentang penderita penyakit katarak dijamin BPJS kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota. Dan ketiga, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).


"Berkaitan dengan hal itu kami berpendapat penerapan Perdirjampel BPJS Kesehatan No 2,3 Dan 5 Tahun 2018 akan merugikan pasien dan dokter," ujar Prof. Marsis.


Maka, IDI dengan keras mengeluarkan pernyataan sikap agar aturan baru BPJS Kesehatan dibatalkan. "IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," tukas Prof. Marsis.


Setidaknya, ada 9 sikap IDI terkait aturan baru BPJS Kesehatan, di antaranya,


1. Berdasarkan hal di atas bahwa diberkesimpulan bahwa Perdirjampel nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.


2. Sesuai perpres nomor 12 tahun 2013 pasal 22 dan pasal 25: semua jenis penyakit diatas harusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.


3. Perdirjampel nomor 2,3 dan 5 berpotensi melanggar UU SJSN No. 40 tahun 2004 pasal 24 Pasal 24 Ayat (3). Dalam Melakukan Upaya Efisiensi, Bpjs Kesehatan seyogyanya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. Selain itu bpjs kesehatan dapat membuat
aturan tentang iur/urun biaya.


4. Perdirjampel nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 tidak mengacu pada Perpres 19 tahun 2016 tentang JKN khususnya pasal 43a ayat (1) yaitu BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi danefektivitas.


5. Perdirjampel nomor. 3 Tahun 2018 Bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 76 tahun 2016 tentang pedoman INACBG dalam pelaksanaan JKN.


6. IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis.


7. IDI meminta defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar profesi.


8. IDI bersama-sama stakeholder lain,di antaranya PERSI mendorong Kemenkes untuk memperbaiki regulasi tentang penjaminan dan pengaturan skema pembiayaan untuk mengatasi defisit pembiayaan JKN.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore