Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Desember 2020 | 19.14 WIB

Kasus Korupsi di Garuda, Berkas Penyidikan Hadinoto Soedigno Lengkap

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Eks pejabat Garuda Indonesia itu bakal segera diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia serta kasus dugaan pencucian uang.

"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HS (Hadinoto Soedigno) kepada tim JPU, dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Ali menyampaikan, penahanan terhadap Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dia kembali dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai dengan 18 Januari 202, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 60 orang saksi untuk Hadinoto dari berbagai unsur, di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia.

Dalam perkaranya, KPK menduga Hadinoto menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI


Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menduga danya uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya.

Hadinoto diduga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan di kirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah menduga Hadinoto turut melakukan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA). Hal ini yang mendasari KPK menjerat Hadinoto dengan pasal TPPU.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hadinoto juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore